- Layanan SIM libur total pada 25-26 Desember 2025, dispensasi khusus diberikan tanggal 27 Desember.
- Pemilik SIM yang mati pada tanggal libur wajib mengurus di hari pertama buka agar tidak perlu ujian ulang.
- Masa berlaku SIM kini mengikuti tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir pemiliknya.
Suara.com - Apakah Anda panik melihat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis tepat saat libur Natal ini?
Tenang saja, Anda tidak perlu khawatir harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang melelahkan dan menguras biaya.
Pihak kepolisian memberikan keringanan atau dispensasi khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan hari libur nasional.
Namun, Anda wajib mencatat tanggal mainnya agar kesempatan emas ini tidak hangus begitu saja.
Sebagaimana kita tahu, momok paling menakutkan bagi pengendara adalah jika telat memperpanjang SIM meski hanya satu hari.
Sesuai aturan, keterlambatan berarti Anda harus memproses penerbitan SIM baru dengan kewajiban lulus ujian teori dan praktik lagi.
Untungnya, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya telah merilis jadwal pelayanan khusus periode Natal 2025.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, gerai SIM DKI Jakarta, hingga unit SIM Keliling dipastikan libur pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
Situasi ini masuk dalam kategori "keadaan kahar" atau kondisi luar biasa yang diatur dalam regulasi kepolisian.
Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
Kapan Waktu Dispensasi Diberikan?
Bagi Anda yang SIM-nya "mati" tepat pada tanggal 25-26 Desember 2025, polisi memberikan waktu toleransi.
Anda diperbolehkan melakukan perpanjangan SIM pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Pada tanggal tersebut, mekanisme yang digunakan tetap mekanisme perpanjangan, bukan pembuatan baru.
Artinya, Anda cukup membawa dokumen persyaratan, membayar biaya perpanjangan, dan foto ulang tanpa perlu tes menyetir.
Awas, Jangan Sampai Lewat Tanggal 27!
Dispensasi ini memiliki batas waktu yang sangat ketat dan tidak bisa ditawar.
Jika Anda tidak datang pada tanggal 27 Desember 2025, maka dispensasi tersebut dinyatakan gugur.
Konsekuensinya, Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru mulai dari nol pada hari berikutnya.
Tentu Anda tidak ingin membuang waktu berjam-jam untuk antre ujian praktik ulang, bukan?
Dasar Hukum dan Aturan Main
Kewajiban perpanjangan ini diatur tegas dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Namun, Pasal 4 ayat 4 memberikan pengecualian bagi SIM yang mati karena keadaan kahar (termasuk hari libur nasional) bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
Ingat, Bukan Lagi Tanggal Lahir!
Satu hal krusial yang sering dilupakan pengendara adalah acuan masa berlaku SIM.
Sejak tahun 2019, masa kedaluwarsa SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya.
Masa aktif 5 tahun dihitung sejak tanggal SIM tersebut dicetak atau diterbitkan.
Jadi, jangan berpatokan pada tanggal ulang tahun Anda, tapi cek fisik kartu SIM Anda sekarang juga.
Berikut adalah ringkasan jadwal pelayanan SIM Natal 2025 agar Anda tidak lupa:
- Libur Pelayanan: 25 - 26 Desember 2025 (Semua Satpas & Gerai Tutup).
- Buka Kembali: 27 Desember 2025 (Wajib datang hari ini bagi yang mati saat libur).
- Syarat Dispensasi: Hanya berlaku bagi SIM yang mati tanggal 25-26 Desember 2025.
Pastikan dokumen seperti KTP asli, fotokopi, dan SIM lama sudah siap di dompet Anda.
Jangan biarkan kelalaian satu hari memaksa Anda kembali ke lapangan ujian praktik yang menegangkan.