Pajak Tahunan Mobil Bekas Zebra
Sebagai mobil keluarga yang tidak lekang oleh waktu, nominal pajak tahunan yang harus dibayarkan pengguna antara Rp 360.000 sampai Rp 773.000. Nilai tersebut sudah termasuk PKB, SWDKLLJ, tergantung wilayah, tahun produksi dan tipe.
Supaya lebih jelas lagi, berikut rincian estimasi pajak mobil bekas Daihatsu Zebra.
- Tipe lawas tahun 1994, pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 503.000.
- Tipe 1300 cc, besaran pajak umumnya sekitar Rp 360.000 khusus area luar Jakarta, Rp 480.000 untuk wilayah Jakarta.
- Tipe lain akan dikenakan pajak sebesar Rp 773.000
Konsumsi BBM Mobil Bekas Zebra
Konsumsi BBM Daihatsu Zebra bekas tergantung tahun produksi, kondisi mesin (karburator atau EFI), cara penggunaan. Perlu diketahui bahwa varian awal umumnya lebih boros, sedangkan model baru (EFI) sangat hemat, apalagi kalau sering melakukan perawatan rutin.
Rincian penggunaan BBM bisa Anda simak pada uraian berikut ini.
Model karburator atau tahun awal, konsumsi BBM berada pada angka 1:10 atau sedikit dibawahnya jika kurang memperhatikan perawatan. Sebaiknya rutin perbaikan karburator maupun pengapian.
Model EFI tahun 2000-an akhir, cenderung efisien bisa mencapai 1:12 sampai 1:15 km/liter masih mampu lebih lagi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: 5 Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp40 Juta yang Irit dan Mesinnya Bandel, Cocok Dipakai Harian