Suara.com - Membeli mobil bekas memang menjadi pilihan cerdas bagi banyak masyarakat Indonesia karena harganya lebih terjangkau dibanding unit baru.
Namun, setelah transaksi selesai, ada satu proses penting yang sering kali ditunda bahkan dilupakan, yakni balik nama mobil.
Padahal, balik nama bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting agar status kepemilikan kendaraan benar-benar sah secara hukum atas nama pemilik baru.
Tanpa proses balik nama, pemilik baru berisiko mengalami berbagai kendala di kemudian hari, mulai dari sulit mengurus pajak, terlibat masalah hukum akibat pelanggaran pemilik lama, hingga kesulitan menjual kembali kendaraan.
Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap cara balik nama mobil.
1. Siapkan Dokumen Kendaraan dan Identitas Diri
Langkah pertama dalam proses balik nama mobil adalah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Dokumen utama meliputi BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik lama, KTP pemilik baru, serta kwitansi jual beli bermaterai.
Dokumen ini menjadi dasar legalitas bahwa kendaraan benar telah berpindah tangan. Tanpa dokumen lengkap, proses balik nama tidak bisa diproses oleh Samsat.
Baca Juga: Terpopuler: Wali Kota Selamat usai Ditembak RPG Mobil Bikin Penasaran, Suzuki Terdepak dari Thailand
Oleh karena itu, pastikan seluruh berkas dalam kondisi lengkap dan tidak ada yang kedaluwarsa.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Setelah dokumen lengkap, pemilik baru wajib melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat sesuai domisili.
Proses ini melibatkan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin mobil untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang ada.
Hasil cek fisik akan menjadi lampiran penting dalam proses balik nama. Tahap ini juga berfungsi untuk menghindari pemalsuan identitas kendaraan atau penggunaan kendaraan hasil tindak kejahatan.
3. Mengurus Balik Nama STNK
Setelah cek fisik selesai, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama STNK. Proses ini dilakukan di loket pendaftaran Samsat dengan menyerahkan seluruh dokumen beserta hasil cek fisik.
Pada tahap ini, pemilik baru akan dikenakan biaya administrasi serta pembayaran pajak kendaraan bermotor jika ada tunggakan.
Setelah proses selesai, STNK baru atas nama pemilik baru akan diterbitkan, biasanya dalam hari yang sama atau beberapa hari kerja tergantung kebijakan daerah.
4. Membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dalam proses balik nama, pemilik kendaraan wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Besaran biaya ini berbeda-beda tergantung kebijakan provinsi, namun untuk kendaraan bekas, umumnya tarif BBNKB adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Selain BBNKB, juga ada biaya administrasi, penerbitan STNK, dan TNKB (pelat nomor) jika dilakukan penggantian.
Penting untuk menyiapkan dana cadangan agar proses berjalan lancar.
5. Mengurus Balik Nama BPKB
Setelah STNK atas nama pemilik baru terbit, proses belum sepenuhnya selesai karena masih harus mengurus balik nama BPKB.
Pengurusan ini dilakukan di Polda atau kantor Ditlantas sesuai domisili.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK baru, BPKB lama, KTP pemilik baru, dan bukti pembayaran BBNKB.
Proses ini memakan waktu lebih lama dibanding STNK, biasanya sekitar 2 hingga 4 minggu, namun sangat penting karena BPKB merupakan bukti kepemilikan sah kendaraan.
6. Periksa Kembali Data Kendaraan
Setelah semua proses selesai, pemilik baru sebaiknya melakukan pengecekan ulang terhadap data yang tertera di STNK dan BPKB.
Pastikan nama, alamat, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
Kesalahan data bisa menimbulkan masalah administratif di kemudian hari, terutama saat membayar pajak tahunan atau menjual kendaraan kembali.
Jika ditemukan kesalahan, segera ajukan koreksi ke pihak Samsat.
7. Simpan Dokumen dengan Aman
Tahap terakhir yang sering diabaikan adalah menyimpan dokumen kendaraan dengan baik dan aman. STNK, BPKB, serta kwitansi jual beli sebaiknya disimpan terpisah dan terlindung dari risiko rusak atau hilang.
Dokumen ini akan sangat dibutuhkan saat mengurus pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, hingga jika suatu saat mobil dijual kembali.
Menjaga dokumen dengan baik sama pentingnya dengan merawat kendaraannya sendiri.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni