Bukan Cuma Musibah, Jalan Rusak Ternyata Ada UU yang Bisa Seret Pejabat ke Penjara

Nur Khotimah | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Senin, 16 Februari 2026 | 13:25 WIB
Bukan Cuma Musibah, Jalan Rusak Ternyata Ada UU yang Bisa Seret Pejabat ke Penjara
Ilustrasi jalan berlubang (Gemini AI)
  • Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan atau memberi tanda peringatan bagi pengguna jalan.
  • Kelalaian perbaikan jalan yang menyebabkan kematian terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
  • Sanksi denda bagi pengelola jalan rusak mencapai Rp120 juta menurut aturan hukum berlaku.

Suara.com - Memasuki musim hujan, pemandangan jalan berlubang dan aspal yang mengelupas menjadi hal yang sering kita temui di berbagai daerah.

Kondisi ini bukan sekadar masalah kenyamanan berkendara, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan nyawa pengguna jalan.

Tak jarang, kecelakaan lalu lintas fatal bermula dari lubang jalan yang tidak segera diperbaiki.

Namun, tahukah Anda bahwa jalan rusak bukan hanya "nasib buruk" bagi pengendara? Secara hukum, ada pihak yang harus bertanggung jawab, bahkan bisa terancam hukuman penjara jika membiarkan jalan rusak tanpa penanganan.

Payung Hukum: UU Nomor 22 Tahun 2009

Tanggung jawab penyelenggara jalan diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan ini, penyelenggara jalan—baik pemerintah pusat maupun daerah—memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan dalam kondisi aman.

Berdasarkan Pasal 24, terdapat dua poin utama kewajiban penyelenggara jalan:

1. Wajib segera memperbaiki: Penyelenggara jalan harus secepatnya memperbaiki jalan rusak yang berpotensi memicu kecelakaan.
2. Memberi tanda atau rambu: Jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada area tersebut sebagai peringatan bagi pengguna jalan.

Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung menandai jalan berlubang menggunakan cat semprot, Rabu (26/2/2025). [ANTARA]
Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung menandai jalan berlubang menggunakan cat semprot, Rabu (26/2/2025). [ANTARA]

Sanksi Pidana: Dari Denda Hingga Penjara

Jika kewajiban di atas diabaikan dan menyebabkan kecelakaan, Pasal 273 mengatur sanksi pidana yang cukup berat bagi penyelenggara jalan:

  • Korban Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
  • Korban Luka Berat: Dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
  • Korban Meninggal Dunia: Dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Tidak hanya itu, pejabat atau penyelenggara jalan yang bahkan hanya lalai memberi tanda/rambu pada jalan rusak (meskipun belum ada korban) juga bisa dikenakan pidana penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta sesuai Pasal 273 ayat (4).

Hak Warga untuk Keamanan Jalan

Keberadaan undang-undang ini menunjukkan bahwa keamanan jalan raya adalah tanggung jawab serius negara. Pejabat publik tidak boleh abai terhadap kerusakan infrastruktur yang mengancam keselamatan masyarakat.

Bagi masyarakat, memahami aturan ini penting sebagai bentuk edukasi hukum. Jika Anda menemui jalan rusak, segera laporkan kepada pihak berwenang. Dan bagi para penyelenggara jalan, konsistensi dalam perawatan infrastruktur bukan hanya soal kinerja, tapi juga upaya menghindari jerat hukum yang sudah menanti di balik aspal yang berlubang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan

Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:54 WIB

Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal

Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal

News | Senin, 09 Februari 2026 | 21:47 WIB

Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur

Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur

News | Senin, 09 Februari 2026 | 16:48 WIB

Terkini

Kejutan Data Gaikindo 2026: Mobil 7 Penumpang Jadi Raja, Honda Brio Turun Tahta

Kejutan Data Gaikindo 2026: Mobil 7 Penumpang Jadi Raja, Honda Brio Turun Tahta

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:35 WIB

Chery Q Siap Ancam Dominasi BYD Atto 1 di Segmen Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan

Chery Q Siap Ancam Dominasi BYD Atto 1 di Segmen Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:05 WIB

Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas

Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 19:08 WIB

Mitsubishi Mirage vs Honda Brio vs Nissan March, Mana Transmisi Matic yang Paling Awet?

Mitsubishi Mirage vs Honda Brio vs Nissan March, Mana Transmisi Matic yang Paling Awet?

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 18:34 WIB

Orang Desa Tak Pakai Dolar tapi Buruh Pabrik Kendaraan Terdampak, Akankah Harga Mobil Naik?

Orang Desa Tak Pakai Dolar tapi Buruh Pabrik Kendaraan Terdampak, Akankah Harga Mobil Naik?

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

BYD M6 Kini Punya Varian Plug In Hybrid, Sanggup Tempuh 1.800 Kilometer Sekali Isi Bensin

BYD M6 Kini Punya Varian Plug In Hybrid, Sanggup Tempuh 1.800 Kilometer Sekali Isi Bensin

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 16:27 WIB

BYD Atto 1 Minggir Dulu, Ini Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

BYD Atto 1 Minggir Dulu, Ini Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor

Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 15:50 WIB

Penjualan Global Chery Meroket Ditopang Mobil Listrik dan Hybrid

Penjualan Global Chery Meroket Ditopang Mobil Listrik dan Hybrid

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 15:05 WIB

Senjata Yamaha dan Suzuki untuk Tandingi Honda CB150X, Mana yang Lebih Bertaji?

Senjata Yamaha dan Suzuki untuk Tandingi Honda CB150X, Mana yang Lebih Bertaji?

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 14:23 WIB