- Pemerintah menetapkan rekayasa lalu lintas melalui SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 untuk mengantisipasi lonjakan 143,7 juta pemudik Lebaran 2026.
- Pembatasan operasional truk sumbu tiga lebih mulai berlaku 13 Maret hingga 29 Maret 2026, kecuali angkutan kebutuhan mendesak.
- Rekayasa One Way dan Ganjil Genap diterapkan di Tol Trans Jawa, serta tiket feri wajib dibeli via aplikasi Ferizy.
Suara.com - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum mengambil langkah menghadapi lonjakan 143,7 juta orang yang diprediksi memenuhi jalanan pada Mudik Lebaran 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, pemerintah menetapkan skema rekayasa lalu lintas yang akan mengubah pola perjalanan masyarakat di jalur darat secara signifikan.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian serius adalah pembatasan angkutan barang. Pemerintah melarang operasional mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
Aturan ini mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pengecualian hanya diberikan bagi truk pengangkut kebutuhan mendesak seperti BBM, hantaran uang, hewan ternak, serta bahan pokok yang dilengkapi surat jalan sah.
Rekayasa jalur One Way akan diterapkan secara masif di titik krusial Tol Trans Jawa. Untuk arus mudik, kebijakan ini berlaku mulai dari KM 72 Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung pada tanggal 17 Maret sampai 20 Maret 2026. Sementara untuk arus balik, skema serupa diterapkan dari KM 414 Kalikangkung menuju KM 72 Cikampek sejak 23 Maret hingga 29 Maret 2026. Selain itu, sistem Contraflow juga disiapkan di ruas Tol Jakarta Cikampek mulai KM 36 hingga KM 72 dengan sifat situasional mengikuti kondisi kepadatan di lapangan.
Pemerintah juga kembali memberlakukan sistem Ganjil Genap guna menekan volume kendaraan di jalan tol mulai dari ruas Jakarta Cikampek hingga Semarang Solo. Masyarakat diminta sangat teliti menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal keberangkatan karena petugas akan melakukan penyaringan ketat di setiap gerbang tol masuk. Jadwal penerapan sistem ini akan mengikuti waktu pelaksanaan One Way yang telah ditentukan.
Terkait akses penyeberangan laut, masyarakat kini wajib melakukan pembelian tiket feri melalui aplikasi Ferizy paling lambat satu hari sebelum keberangkatan. Kebijakan ini bertujuan menghindari penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni mengingat tidak ada lagi penjualan tiket secara langsung di lokasi pelabuhan. Di sisi lain, pemerintah juga mengeluarkan imbauan bagi instansi swasta maupun ASN untuk menerapkan sistem Work From Anywhere mulai 13 hingga 27 Maret 2026 guna memecah konsentrasi massa.
"Kami meminta masyarakat untuk merencanakan perjalanan lebih awal. Ikuti arahan petugas di lapangan dan pastikan kondisi fisik serta kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh," ujar perwakilan Kemenhub dalam keterangannya.