Suara.com - Pengadaan mobil dinas baru bagi Gubernur Kaltim (Kalimantan Timur) Rudy Masud senilai Rp8,5 miliar menuai polemik di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah daerah.
Rudy mengaku sampai saat ini masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan kunjungan dinas.
"Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan," ujar Rudy kepada awak media, pada Senin, 23 Februari 2026.
Rudy mengatakan mobil dinas baru nanti akan digunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah, apalagi mengingat posisi Kaltim sebagai wilayah penyangga IKN membuat mobilitas kepala daerah banyak menyambut tamu.
Kabar pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim langsung menuai sorotan publik. Tidak sedikit juga yang menjadi penasaran dengan aturan tentang kendaraan dinas kepala daerah.
Ya, kendaraan dinas kepala daerah memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Permendagri. Seperti apa isinya? Berikut ulasannya.
Aturan Resmi Kendaraan Dinas Kepala Daerah
![Kendaraan dinas di Riau [antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/19/61773-kendaraan-dinas-di-riau.jpg)
Peraturan tentang kendaraan dinas bagi kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan dinas merupakan kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Ketentuan kendaraan perorangan dinas untuk kepala daerah yakni Gubernur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yakni:
Baca Juga: Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
- 1 (satu) unit Sedan 3.000 cc
- 1 (satu) unit Jeep 4.200 cc
Tanggapan Wakil Menteri Dalam Negeri soal Gubernur Kaltim
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegur Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud yang melakukan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar.
Bima Arya menekankan, sebaiknya Rudy Mas'ud tidak perlu membeli mobil yang harganya berlebihan.
"Sebaiknya tidak berlebihan, sesuai saja dengan kebutuhan yang ada," ujar Bima Arya kepada Kamis (26/2).
Bima Arya mengatakan, semua belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh kepala daerah ada aturannya.
Menurutnya, apabila pembelanjaan mobil dinas sudah sesuai dengan peraturan, mulai dari kapasitas mesin, hingga cc-nya, maka harus dilihat soal kelayakannya.
"Apakah pembelanjaan mobil dinas sudah sesuai dengan kebutuhan, apakah sudah layak dalam masa efisiensi seperti ini," tuturnya.
Polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran memicu sorotan publik di Kalimantan Timur.
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menegaskan hingga kini dirinya belum menggunakan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk operasional di daerah.
Kontributor : Rizky Melinda