Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB

Farah Nabilla

Selasa, 10 Maret 2026 | 12:19 WIB
Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB
Ilustrasi aturan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran 2026 (Gambar oleh Sabine dari Pixabay)
baca 10 detik
  • Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dan truk selama periode mudik Lebaran 2026 mulai 13 Maret hingga 29 Maret.
  • Pembatasan ini diberlakukan pada jalan tol dan arteri untuk mengurangi kepadatan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas selama Lebaran.
  • Beberapa truk tertentu dikecualikan, asalkan mengangkut kebutuhan pokok, BBM, atau bantuan bencana dengan dokumen resmi.

Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang  dan truk selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan selama pergerakan masyarakat yang diprediksi meningkat drastis.

Lalu, pembatasan angkutan truk Lebaran 2026 mulai kapan?

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang dan Truk 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan:

Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat.

Aturan ini berlaku di ruas jalan tol maupun jalan arteri (nontol) yang telah ditetapkan pemerintah di berbagai wilayah strategis Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik.

Menurutnya, kebijakan pembatasan kendaraan logistik sudah menjadi langkah rutin yang diterapkan pemerintah saat musim mudik Lebaran maupun libur besar seperti Natal dan Tahun Baru.

“Diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan dalam keterangan resmi.

baca juga

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan operasional ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, antara lain:

  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian
  • Mobil barang yang mengangkut hasil tambang
  • Mobil barang yang membawa bahan bangunan

Sementara itu, kendaraan angkutan barang dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Kendaraan yang Tetap Boleh Beroperasi

Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut komoditas penting.

Beberapa komoditas yang tetap diperbolehkan diangkut selama periode pembatasan antara lain:

  • Bahan bakar minyak (BBM)
  • Bahan bakar gas (BBG)
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Bantuan bencana alam
  • Barang kebutuhan pokok

Namun kendaraan tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti tidak melebihi batas muatan dan dimensi yang telah ditetapkan.

Selain itu, kendaraan wajib membawa surat muatan resmi yang diterbitkan oleh pemilik barang. Dokumen tersebut harus memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Surat tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan diperbolehkan tetap beroperasi selama masa pembatasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuma 4 Hari, Sikat Diskon Tol 30 Persen Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Cuma 4 Hari, Sikat Diskon Tol 30 Persen Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Otomotif | Selasa, 10 Maret 2026 | 08:35 WIB

Pemanfaatan Smart Road Safety Policing untuk Mudik Lebaran

Pemanfaatan Smart Road Safety Policing untuk Mudik Lebaran

Foto | Senin, 09 Maret 2026 | 19:16 WIB

5 HP Kamera Bagus dan RAM Besar untuk Bikin Konten Lebaran 2026

5 HP Kamera Bagus dan RAM Besar untuk Bikin Konten Lebaran 2026

Tekno | Senin, 09 Maret 2026 | 10:10 WIB

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026, Cek Jadwal Aturan Ganjil Genap di Tol

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026, Cek Jadwal Aturan Ganjil Genap di Tol

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 10:17 WIB

Pertamina Jamin Stok BBM Aman di Momen Mudik Lebaran 2026

Pertamina Jamin Stok BBM Aman di Momen Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 08:52 WIB

Kapan Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026? Cek Perkiraannya dan Jadwal Masuk Kembali

Kapan Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026? Cek Perkiraannya dan Jadwal Masuk Kembali

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 09:10 WIB

Terkini

Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo

Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:16 WIB

Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu

Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu

Video | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:16 WIB

Kapan Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi? Cek Bocoran Usia Emas dan Garis Rezeki di Sini!

Kapan Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi? Cek Bocoran Usia Emas dan Garis Rezeki di Sini!

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:13 WIB

Kritik Rencana URI, ADAKSI: Jangan Sampai 'Membajak' Dosen dan Sedot Dana Operasional PTN

Kritik Rencana URI, ADAKSI: Jangan Sampai 'Membajak' Dosen dan Sedot Dana Operasional PTN

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:13 WIB

10 Warna Bedak Wardah yang Cocok untuk Kulit Kuning Langsat, Ini Pilihan Shade-nya

10 Warna Bedak Wardah yang Cocok untuk Kulit Kuning Langsat, Ini Pilihan Shade-nya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:07 WIB

Rusia Rekrut Warga Miskin Jadi Tentara Perang, Dijanjikan Uang Melimpah

Rusia Rekrut Warga Miskin Jadi Tentara Perang, Dijanjikan Uang Melimpah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:06 WIB

Ancaman Siber Mobil Modern Ternyata Lebih Mengerikan dari Sekadar Aksi Peretasan di Film

Ancaman Siber Mobil Modern Ternyata Lebih Mengerikan dari Sekadar Aksi Peretasan di Film

Otomotif | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:05 WIB

Apa Warna Lipstik agar Gigi Terlihat Putih? Ini 4 Shade yang Direkomendasikan

Apa Warna Lipstik agar Gigi Terlihat Putih? Ini 4 Shade yang Direkomendasikan

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:03 WIB

Harga Pangan Kompak Turun! Cabai Anjlok hingga 19%, Beras dan Ayam Ikut Melandai

Harga Pangan Kompak Turun! Cabai Anjlok hingga 19%, Beras dan Ayam Ikut Melandai

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:03 WIB

Bukan Juara, STY Ungkap Target Utama Persija di Piala Presiden 2026

Bukan Juara, STY Ungkap Target Utama Persija di Piala Presiden 2026

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:02 WIB

×