Cara Mudah Mutasi Kendaraan Lengkap dengan Rincian Biaya Terbaru

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03 WIB
Cara Mudah Mutasi Kendaraan Lengkap dengan Rincian Biaya Terbaru
Ilustrasi STNK serta BPKB sebagai persyaratan melakukan mutasi kendaraan. (Dok. Dispendukcapil Jember)
baca 10 detik
  • Mutasi kendaraan adalah prosedur pemindahan data registrasi antar wilayah Samsat untuk mempermudah urusan pajak dan legalitas kepemilikan.
  • Proses mutasi terbagi dua: keluar di Samsat asal (cek fisik dan pengurusan berkas) dan masuk di Samsat tujuan.
  • Biaya administrasi mutasi mencakup penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan penggantian plat nomor kendaraan roda empat.

Suara.com - Pindah domisili atau membeli mobil dari luar daerah sering kali mengharuskan pemiliknya mengurus administrasi kendaraan. Proses mutasi kendaraan menjadi langkah krusial agar data pada surat-surat resmi sesuai dengan alamat tinggal terkini sehingga urusan pajak tahunan menjadi lebih praktis.

Mutasi kendaraan merupakan prosedur pemindahan data registrasi dari satu wilayah Samsat ke wilayah lainnya. Selain mempermudah pembayaran pajak, langkah ini biasanya dibarengi dengan proses balik nama agar status kepemilikan tercatat secara sah. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari kendala administrasi maupun masalah hukum di masa depan.

Proses mutasi terbagi dalam dua tahap utama yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk. Pada tahap mutasi keluar, pemilik wajib mendatangi Samsat asal untuk melakukan cek fisik kendaraan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK, BPKB, KTP pemilik baru, serta kuitansi pembelian jika ada pergantian pemilik. Setelah verifikasi selesai, pemilik akan mendapatkan berkas mutasi dan fiskal antar daerah.

Langkah selanjutnya adalah mutasi masuk di Samsat tujuan. Di sini kendaraan akan kembali menjalani cek fisik sebelum mendaftarkan ulang dokumen. Pemilik kemudian melakukan pembayaran untuk penerbitan surat-surat baru hingga mendapatkan STNK dan plat nomor sesuai wilayah yang baru.

Terkait anggaran, biaya mutasi kendaraan terdiri dari beberapa komponen administrasi. Penerbitan STNK baru untuk mobil dikenakan biaya sekitar Rp100.000. Sementara itu, untuk penerbitan BPKB baru biayanya mencapai Rp375.000. Ada pula biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor yang umumnya dipatok sekitar Rp100.000 bagi kendaraan roda empat.

Melalui proses mutasi yang benar, data kendaraan akan terkelola dengan lebih rapi sesuai identitas pemilik. Selain memudahkan operasional harian, legalitas yang jelas juga membantu menjaga nilai jual kendaraan tetap stabil jika suatu saat Anda berencana menjualnya kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duit Pajak STNK 5 Tahunan Mengalir ke Mana? Temukan Fakta di Baliknya

Duit Pajak STNK 5 Tahunan Mengalir ke Mana? Temukan Fakta di Baliknya

Otomotif | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:41 WIB

Apakah Bisa Gadai BPKB Mobil Tanpa Survey? Ini 4 Pilihan Tempat Selain Pegadaian

Apakah Bisa Gadai BPKB Mobil Tanpa Survey? Ini 4 Pilihan Tempat Selain Pegadaian

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:25 WIB

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Otomotif | Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:58 WIB

Terkini

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

×