Suara.com - Seiring dengan digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan, salah satunya melalui implementasi sistem Coretax.
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh data perpajakan wajib pajak secara lebih transparan dan otomatis. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah kepemilikan mobil wajib dilaporkan ke Coretax?
Apakah Mobil Harus Dilaporkan ke Coretax?
Secara prinsip, mobil bukanlah objek pajak yang dilaporkan secara langsung dalam Coretax sebagai pajak tersendiri. Namun, kepemilikan mobil termasuk dalam kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan adanya sistem Coretax, pelaporan pajak—termasuk data harta seperti kendaraan—akan semakin terintegrasi. Artinya, jika Anda memiliki mobil, maka kendaraan tersebut tetap harus dicantumkan dalam laporan harta pada SPT Tahunan.
Coretax sendiri berfungsi sebagai sistem yang mengelola data perpajakan secara menyeluruh. Jadi, meskipun tidak ada menu khusus “lapor mobil”, data kendaraan tetap menjadi bagian dari profil pajak wajib pajak yang tercatat dalam sistem tersebut.
Pelaporan mobil dilakukan melalui SPT Tahunan, baik secara online maupun melalui aplikasi pajak resmi. Dalam laporan tersebut, Anda perlu mencantumkan beberapa informasi, seperti.
1. Jenis dan merek kendaraan
2. Tahun perolehan
3. Nilai perolehan (harga beli)
4. Status kepemilikan
Data ini nantinya akan menjadi bagian dari total harta yang dimiliki wajib pajak. Dengan sistem Coretax, data tersebut bisa saja terhubung dengan instansi lain seperti Samsat atau lembaga keuangan, sehingga transparansi menjadi semakin tinggi.
Pelaporan kendaraan dalam pajak bukan sekadar formalitas. Ada beberapa alasan penting mengapa hal ini perlu dilakukan:
Pertama, untuk menunjukkan kepatuhan pajak. Dengan melaporkan seluruh harta, termasuk mobil, Anda dianggap telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak yang baik.
Kedua, untuk menghindari ketidaksesuaian data. Jika DJP menemukan adanya aset yang tidak dilaporkan, hal ini bisa menimbulkan pertanyaan terkait sumber penghasilan yang digunakan untuk membeli aset tersebut.