- Pengguna mobil harus bersiap, pemerintah akan memungut PPN untuk jasa jalan tol mulai 2028.
- Kebijakan ini pernah digagas pada 2015 lalu, namun dibatalkan demi menjaga iklim investasi.
- Pungutan baru ini menjadi strategi utama pemerintah menyiasati keterbatasan fiskal dan menambah kas negara.
Selain itu, pembatalan saat itu juga bertujuan murni untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Negara sedang fokus menciptakan iklim pertumbuhan investasi yang aman dan tidak terbebani.
Kini, dengan kondisi kekuatan fiskal yang berbeda, aturan tersebut dibangkitkan kembali. Publik kini hanya tinggal menunggu bagaimana detail skema tarif ini diterapkan pada 2028 nanti.