BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Sejak dibukanya posko pemeriksaan rapid antigen jalur darat secara acak di Km 13 Balikpapan Barat dan Pantai Lamaru Balikpapan Timur pada Senin (25/01) lalu hingga saat ini Rabu (27/01) sudah beberapa kendaraan yang terazia tidak memenuhi surat-surat.
Selain itu beberapa pengguna jalan yang terjaring karena tidak menerapkan protokol kesehatan maupun diketahui terpapar Covid-19 dari rapid antigen yang dilakukan secara acak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, dari 3 hari hasil razia dilaksanakan baik di Km 13 dan Pantai Lamaru, sebanyak 787 kendaraan diperiksa dengan 10 kendaraan yang ditindak karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.