BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca disegel oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung pada 16 Maret 2021 lalu, ternyata penambangan bukit Campang Raya Jalan Alimuddin Umar, Bandar Lampung, kembali lagi beraktivitas. Tak tanggung-tanggung aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di tempat yang dilintasi garis polisi.
Siaran pers Wahana Lingkunga Hidup (Walhi) Lampung yang diterima Lampungpro.co, Selasa (12/4/2021), menyebutkan di beberapa lokasi pertambangan pengerukan tanah dan batuan menggunakan alat berat. Terlihat juga truk pengangkut pasir alu lalang antri untuk mendistribusikan pasir.'
“Memang kasus yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup sulit sekali mendapat porsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun ada kelembagaan lingkungan dari tingkat pusat hingga daerah tetapi kasus-kasus lingkungan selalu saja tidak pernah ditegakkan secara serius. Penegak hukum cenderung gagal melakukan penegakan hukum hingga tuntas. Malah kasus tersebut hilang bagai ditelan bumi," kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Mursi.