SUARA PEKANBARU - Bagaimana hukum menikahi perempuan tidak perawan? Ketahuannya saat malam pertama, Ustaz Abdul Somad tegas nyatakan ini.
Fenomena pergaulan bebas berdampak pada pernikahan. Andai si wanita yang melepas perawan dinikahi oleh lelaki lain yang bukan memerawaninya, bagaimana hukumnya?
Dalam satu kajian, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, kejadian tersebut bisa saja dialami oleh lelaki manapun.
Terlebih saat ini, sudah banyak kejadian wanita melepas keperawanan sebelum menikah.
Di sini Ustaz Abdul Somad mengajarkan bagaimana etika lelaki yang menikahi wanita sudah tidak perawan.
Ketidakperawanan wanita tersebut diketahui saat malam pertama, dan si lelaki berhak melakukan sikap tegas.
Islam mengatur agar masalah tersebut tidak diumbar ke publik, termasuk media sosial.
Suami yang menikahi wanita tak perawan meski merasa dibohongi, segera datangi walinya.
Hal itu penting dilakukan agar mendapat solusi terbaik, baik dalam rumah tangga yang baru terjadi atau nama baik dua keluarga besar.
Baca Juga: Ogah Mudik Lebaran, Nirina Zubir akan Bersepeda dari Jakarta ke Pacitan, Begini Alasannya
Dilansir pekanbaru.suara.com, dari kanal YouTube Pakar Lampung, Ustaz Abdul Somad mengulas lengkap tentang hukum menikahi wanita yang tidak perawan.
Ada aturan khusus yang harus ditempuh anda suami mendapatkan istri yang baru dinikahi sudah tidak perawan.
Jika lelaki atau suami yang niat menikah ingin mendapat perawan, namun nyatanya tidak, maka segera datangi walinya.
"Jika suami atau laki-laki mensyaratkan istrinya harus perawan dan ternyata sudah tidak perawan, si suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," ujar Ustaz Abdul Somad seperti dikutip pada Minggu (16/4/2023).
Cara yang dianjurkan adalah suami datang kembali pada wali perempuan, lalu bicarakan baik-baik.
Katakan pada wali, jika si wanita sebelum menikah mengaku perawan, akan tetapi saat setelah menikah mengakui sudah tidak perawan.
"Perempuan itu mengaku di malam itu, maka dia musti datang ke wali perempuan," jelas Ustaz Abdul Somad.
Terkait masalah itu, UAS sapaannya, harus diselesaikan secara pribadi. Tidak boleh diungkap ke publik, karena itu adalah aib.
"Jangan diekspos di FB. Itu aib," tegas Ustaz Abdul Somad.
"Jadi selesaikan berdasar tuntunan syari agama Islam," lanjutnya.
Setelah dibicarakan baik-baik, dan ada keputusan mau menerima apa adanya wanita tersebut, maka dibolehkan untuk melanjutkan pernikahan.
UAS tegas mengatakan, di dalam Islam dibolehkan lelaki menikahi wanita yang sudah tidak perawan.
Selain itu, si suami tidak boleh lagi mengungkap masa lalu istrinya yang nyatanya memang sudah tidak perawan.
"Banyak laki-laki atau suami yang siap, meski tahu istrinya sudah tidak perawan. Aku siap menerima dia," ungkap Ustaz Abdul Somad. (*)