SUARA PEKANBARU - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan penindakan dengan menggembosi ban kendaraan roda empat, dan dua yang parkir sembarangan di tepi jalan umum.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dishub, Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan penindakan tersebut total sudah 200-an kendaraan yang kena sanksi.
"Total sudah 200-an kendaraan yang kami berikan sanksi penggembosan ban. Itu roda dua, dan roda empat," kata Radinal Munandar.
Ia menerangkan, sanksi diberikan petugas kepada para pelanggar tidak langsung bannya yang digembosi.
Melainkan mudai dari sanksi teguran, surat pernyataan, dan jika tidak ditanggapi juga, maka dilakukan penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.
Jumlah sanksi gembos ban itu terhitung dari Januari 2023 sampai sekarang ini. Setiap hari petugas melakukan penindakan di lapangan.
Radinal menyebut, ada empat lokasi jadi prioritas penertiban. Di empat lokasi tersebut kerap ditemui pengendara yang memarkirkan kendaraan di sembarang tempat hingga memakan badan jalan.
Empat lokasi tersebut, Jl. Tuanku Tambusai di depan Mal SKA, Jl. Diponegoro-Hangtuah depan RSUD Arifin Achmad, di depan RS Syafira, dan di depan pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center, Jalan Sudirman.
"Kami sudah menyurati, kami minta pengelola rumah sakit, mal, dan pusat perbelanjaan untuk setiap dua jam memberikan imbauan agar pengunjung tidak parkir sembarangan," kata Radinal.
Pihaknya juga menyurati pengelola untuk memasang spanduk, yang bertuliskan untuk tidak parkir di sembarang tempat.
Hal tersebut, sebagai upaya pihaknya untuk meminimalisir parkir sembarangan, dan menjaga kelancaran lalu lintas.
"Inilah upaya-upaya yang kami lakukan. Karena tidak mungkin juga petugas kami 24 jam berjaga di sana. Sementara banyak kantong parkir di Pekanbaru ini," kata dia. (*/ANTARA RIAU)