Suara Ponorogo – Permasalahan pernikahan wanita dibawah 20 tahun di Kabupaten Ponorogo belum sepenuhnya tuntas. dari data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Ponorogo, tercatat, ratusan wanita berusia sama dan dibawah 20 tahun masih melakukan pernikahan
Kepala DPPKB Ponorogo, Harjono menjelaskan, sepanjang tahun 2022 silam, angka pernikahan untuk wanita di usia 20 tahun dan dibawahnya tercatat mencapai 445 orang. Angka ini jika di prosentasekan sebesar 7,89 persen dari jumlah pernikahan yang mencapai 5.638 pasangan
“untuk tahun 2022 angka pernikahan dibawah 20 tahun mencapai 7,89 persen sementara di tahun 2023 yang baru berjalan beberapa bulan, angkanya yang terdata 6, beberapa persen” ungkapnya, Sabtu (29/4/23)
Harjono menekankan, data yang saat ini diterima oleh DPPKBN tentunya bukan data primen melainkan data sekunder, karena untuk data primer, saat ini dipegang oleh kementerian Agama (Kemenag)
“untuk pernikahan anak dibawah 20 tahun sepanjang tahun 2022 yang terbanyak adalah kecamatan nrayun dan kecamatan pudak” terangnya.
Sementara itu, dari data di DPPKB dalam triwulan pertama tahun 2023, tercatat pada januari 2023 sebanyak 25 anak dibawah 20 tahun melakukan pernikahan, angka ini jika diprosentasekan maka jumlahnya sebesar 5,46 persen
Sedangkan pada Februari 2023, ada 32 wanita dibawah 20 tahun menikah. Jika dipersentasekan berarti 7.26 persen.
Masih terjadinya pernikahan dibawah 20 tahun tentu berbahaya bagi keberhasilan Program Pemkab Ponorogo untuk menekan angka stunting menjadi 7 persen di tahun 2023.
Harjono menjelaskan, dari studi yang pernah diadakan, pernikahan anak menyumbang 30 persen angka stunting.
Baca Juga: Raih Daesang, Ini 5 Drama Korea yang Dibintangi Park Eun Bin
“Bisa dilihat disini angka wanita yang menikah dibawah umur 20 tahun adalah Kecamatan Ngrayun dan Pudak. Disana juga paling banyak stuntingnya,” jelasnya.