Terdakwa Anak Penganiaya Temannya di Pondok Gontor Ponorogo Divonis 4 Tahun Penjara!

Ponorogo

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:25 WIB
Terdakwa Anak Penganiaya Temannya di Pondok Gontor Ponorogo Divonis 4 Tahun Penjara!
Terpidana penganiaya santri gontor hingga meninggal di bawa ke Rutan ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara Ponorogo – Suasana berbeda terasa di ruang persidangan anak Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur. IH (17) salah satu terdakwa kasus penganiayaan yang berujung maut terhadap teman Albar Maldi (AM) sesama santri di Pondok Modern darussalam Gontor, Jawa Timur terlihat lesu dan tidak enak makan menunggu jadwal persidangan dari pukul 10 pagi, hingga baru dilaksanakan pukul 14.00 siang

Dalam persidangan yang di pimpin Hakim Ketua Ari Qurniawan SH, terdakwa yang masih berstatus remaja anak divonis penjara selama 4 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban berinisial AM 

Pengadilan Negeri Ponorogo menyimpulkan bahwa terdakwa IH, terlibat dalam perbuatan kekerasan yang berujung pada kehilangan nyawa korban. Hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan bukti yang kuat.

“Menyatakan anak irfan hakim telah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalsh melakukan tindak pidana secara bersama2 terhadap korban mati dengan vonis Pidana penjara 4 tahun LP pemuda dan latihan kerja 6 bulan lamanya di BLK” dalam putusannya, Rabu (7/6/23)

Selama persidangan, beberapa barang bukti seperti benda tajam yang digunakan dalam penganiayaan, pakaian yang terkait dengan kejadian, rekaman medis, surat permintaan maaf, surat kematian, dan dokumen-dokumen lainnya telah dikembalikan kepada penuntut umum sebagai bagian dari proses hukum.

Selain hukuman penjara dan latihan kerja, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 ribu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Sementara itu, Bagas Prasetyo Utomo, selaku Jaksa Penuntut umum pasca persidangan menuturkan, pihaknya menerima putusan pengadilan karena telah mempertimbangkan asas proposional dan asas kepentingan pada anak

"karena sudah sesuai dengan asas proposional dalam vonis yang diberikan, Maka dari itu kami tidak selaku JPU tidak melakukan upaya hukum lanjutan" ungkapnya

Menyikapi sidang putusan hari ini, Juru bicara pondok modern Darussalam Gontor, Ahmad Saifullah menyampaikan beberapa hal sesuai dg komitmen awal Gontor untuk mendukung secara penuh proses peradilan untuk kasus ini sehingga bisa menghormati dan menghargai apapun yg telah diputuskan majelis hakim

baca juga

“secara internal kami terus banyak mengambil pelajaran dari kejadian ini kami melakukan perbaikan dari berbagai macam sisi untuk kualitas pendidikan di pondok modern Darussalam Gontor termasuk sistem kepengasuhan santri” ungkapnya

Keputusan ini menuai perhatian luas di masyarakat, terutama di kalangan pendidikan dan pesantren. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih mengawasi dan mendidik generasi muda agar terhindar dari tindakan kekerasan yang berdampak fatal.

Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan hidup dalam lingkungan pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pencurian Kabel di Ponorogo Membuat Listrik PLN Padam, Masyarakat Resah!

Pencurian Kabel di Ponorogo Membuat Listrik PLN Padam, Masyarakat Resah!

Ponorogo | Rabu, 07 Juni 2023 | 17:34 WIB

Ponorogo Gagal Masuk Jejaring UCCN, Kemenparekraf Usulkan 2 Kota Besar

Ponorogo Gagal Masuk Jejaring UCCN, Kemenparekraf Usulkan 2 Kota Besar

Ponorogo | Selasa, 06 Juni 2023 | 18:40 WIB

Serangan Peretas Sasar Bupati Ponorogo: Nomor WhatsApp Sugiri Sancoko Diretas!

Serangan Peretas Sasar Bupati Ponorogo: Nomor WhatsApp Sugiri Sancoko Diretas!

Ponorogo | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:58 WIB

Terkini

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor

IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:30 WIB

Politik Simbol di Balik Klaim DNA India Prabowo, Narasi Baru Diplomasi?

Politik Simbol di Balik Klaim DNA India Prabowo, Narasi Baru Diplomasi?

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:30 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Facundo Tello Pimpin Prancis vs Maroko, Deschamps Singgung Wasit Francois Letexier

Facundo Tello Pimpin Prancis vs Maroko, Deschamps Singgung Wasit Francois Letexier

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:25 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Cari Tontonan Telenovela yang Seru? Ini 7 Rekomendasi Terbaik di Netflix

Cari Tontonan Telenovela yang Seru? Ini 7 Rekomendasi Terbaik di Netflix

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

NewJeans Digugat di Amerika Serikat, Lagu ETA Dituduh Langgar Hak Cipta

NewJeans Digugat di Amerika Serikat, Lagu ETA Dituduh Langgar Hak Cipta

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

4 Sabun Cuci Muka Scora Rp30 Ribuan untuk Kulit Kusam, Berjerawat, dan Sensitif

4 Sabun Cuci Muka Scora Rp30 Ribuan untuk Kulit Kusam, Berjerawat, dan Sensitif

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:21 WIB

Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi

Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:20 WIB

×