Vonis Terdakwa Penganiayaan Santri Gontor Lebih Rendah 4 Tahun dari Tuntutan, Jaksa: Kami Masih Menentukan Sikap.

Ponorogo | Suara.com

Kamis, 08 Juni 2023 | 18:14 WIB
Vonis Terdakwa Penganiayaan Santri Gontor Lebih Rendah 4 Tahun dari Tuntutan, Jaksa: Kami Masih Menentukan Sikap.
Suasana sidang dengan terdakwa MFA ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Suara Ponorogo - Putusan vonis atas kasus kematian Albar Mahdi, santri Gontor Ponorogo telah diumumkan. Salah satu terdakwa, MFA (18), yang dituduh melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian AM divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Terdakwa lainnya, IH (17), juga dinyatakan bersalah berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap MFA ternyata lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpikir-pikir mengenai vonis tersebut. " karena tuntutan untuk terdakwa MFA 12 tahun dan hasil putusannya 8 tahun penjara, kami menentukan sikap, masih pikir-pikir dulu. Kami punya waktu 7 hari" kata Bagas Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum.

Bagas Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum. [ponorogo.suara.com/dedy.s]
Bagas Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum. (sumber: ponorogo.suara.com/dedy.s)

Bagas juga menyatakan bahwa selain melaporkan hasil sidang vonis kepada pimpinan, mereka juga menunggu langkah dari kuasa hukum terdakwa. "Pihak kuasa hukum MFA juga menyatakan bahwa mereka masih berpikir-pikir. Kami juga menunggu langkah yang akan diambil oleh kuasa hukum," jelas Bagas.

Sementara itu, kuasa hukum MFA, Effendi Manurung, menjelaskan bahwa mereka akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan vonis ini. "Kami masih mempertimbangkan upaya hukum setelah putusan vonis ini, sambil berkomunikasi dengan keluarga," ungkapnya.

Effendi juga menyebutkan bahwa sebenarnya ada banyak hal yang seharusnya menjadi alasan untuk meringankan vonis hakim terhadap MFA. "Ada banyak faktor yang seharusnya meringankan, seperti keluarga yang telah memaafkan, tidak adanya niat untuk membunuh korban, serta upaya membantu korban saat kejadian," tambahnya.

Seperti yang diketahui, kematian Albar Mahdi, seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, disebabkan oleh penganiayaan oleh dua sesama santri Gontor. Kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa yang bertujuan memberikan disiplin karena korban telah menghilangkan perlengkapan perkemahan.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suami yang Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Divonis Bebas, Ini Pertimbangannya

Suami yang Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Divonis Bebas, Ini Pertimbangannya

Sumut | Kamis, 08 Juni 2023 | 16:41 WIB

Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:19 WIB

Usai Bunuh Istri Siri, Pria di Tanjung Sari Bunuh Diri

Usai Bunuh Istri Siri, Pria di Tanjung Sari Bunuh Diri

Lampung | Selasa, 06 Juni 2023 | 09:16 WIB

Terkini

Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

Banten | Rabu, 29 April 2026 | 23:27 WIB

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Health | Rabu, 29 April 2026 | 23:16 WIB

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 23:03 WIB

7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun

7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun

Jakarta | Rabu, 29 April 2026 | 22:51 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus

Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus

Kalbar | Rabu, 29 April 2026 | 22:28 WIB

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 22:21 WIB

7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa

7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa

Jakarta | Rabu, 29 April 2026 | 22:17 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB