Poptren.suara.com – Ojok online (ojol) selama ini jadi jenis transportasi andalah masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya. Tapi sayangnya, tarif Ojol di Jabodetabek pun alami kenaikan. Kenaikan ini menyusul kebijakan tarif baru ojol yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Tarif baru tersebut tertuang lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun kebijakan ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru yang dimaksud nantinya akan jadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Selasa (9/8/2022).
Dalam komponen tersebut, biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun.
Mengenai perubahan tarif yang terjadi, berikut detail besarannya berdasarkan masing-masing zona:
1. Zona I, meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Besaran biaya jasa zona I mencakup biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.
Baca Juga: Dikira jadi Korban Kecelakaan, Ternyata Drive Ojol Ini Lagi cari Ikan
2. Zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Biaya jasa zona II meliputi biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.
3. Zona III, meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Untuk besaran biaya jasa zona III terdiri dari biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.
Sumber: suara.com