Viral! Video Lawas Ferdy Sambo, Jadi Sorotan Netizen

Poptren | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:52 WIB
Viral! Video Lawas Ferdy Sambo, Jadi Sorotan Netizen
Ferdy Sambo (TikTok/polres_trenggalek)

Poptren.suara.com Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunugan Brigadir J. Karena statusnya kini, banyak pernyataan yang ia sampaikan saat di publik kembali jadi sorotan.

Beredar video tentang Ferdy Sambo yang menjelaskan tentang aturan penggunaan senjata api terhadap anggota.

Pernyataan ini ia sampaikan saat rapat terbuka dan potongan videonya diunggah di akun TikTok @polres_trenggalek.

Ia juga menyebutkan ada beberapa aturan tentang penggunaang senjata api agar tidak disalahgunakan anggota Polri.

"Ada beberapa strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api yang kami sampaikan kepada peserta vicon. Yang pertama pengetatan pengajuan senpi dengan tes psikologi. Yang kedua pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senjata api dilakukan secara berkala," kata Ferdy Sambo dikutip Suara.com.

Dalam pertemuan itu pula, Ferdy Sambo juga membahas contoh kasus apabila ada permasalahan keluarga, senjata api harus dicabut dari anggota yang bersangkutan.

"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama sehingga tidak berdampak kepada institusi nantinya," lanjut Ferdy Sambo.

Ia juga menyarankan soal pengawasan secara rutin penggunaan senjata api oleh anggota ini.

"Pemeriksaan secara rutin terhadap ijin pinjam pakai senpi. Kalau tesnya sudah benar, kita lakukan pengecekan secara rutin," katanya.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Ferdy Sambo punya peran besar di tempat kejadian perkara.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," jelas Kapolri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memanipulasi kejadian adu tembak dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," imbuh Listyo Sigit.

Atas pelanggaran itu, Ferdy Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Sumber : suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Kebakaran Kejagung yang Ditangani Ferdy Sambo Kembali Viral

Kasus Kebakaran Kejagung yang Ditangani Ferdy Sambo Kembali Viral

| Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:02 WIB

Buntut Kasus Viral Anak SD yang Rambutnya Dipotong Guru, Orang Tua Lapor ke UPTD Bandung

Buntut Kasus Viral Anak SD yang Rambutnya Dipotong Guru, Orang Tua Lapor ke UPTD Bandung

Jabar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:10 WIB

Ferdy Sambo Sudah Jadi Tersangka, Seknas Jokowi Minta Publik Tak Lagi Diskreditkan Polri

Ferdy Sambo Sudah Jadi Tersangka, Seknas Jokowi Minta Publik Tak Lagi Diskreditkan Polri

Bekaci | Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:05 WIB

Terkini

BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia

BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:47 WIB

Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI

Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI

Malang | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:43 WIB

Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit

Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:40 WIB

5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan

5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:40 WIB

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:35 WIB

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026

Lampung | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:32 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100

Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ulasan Novel Periculo, Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian

Ulasan Novel Periculo, Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:15 WIB

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:04 WIB

Garudayaksa FC Dirumorkan Bakal Datangkan 2 Pemain Berlabel Timnas Indonesia

Garudayaksa FC Dirumorkan Bakal Datangkan 2 Pemain Berlabel Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:59 WIB