Poptren.suara.com – Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta meresmikan 33 tower dan 7.421 unit yang berada di 12 kompleks rumah susun sederhana sewa (rusunawa), Kamis (18/8/22).
Rusnawa ini berkonsep Kota Maju, rusunawa ini tersebar di lima wilayah DKI yaitu Penjaringan, Kelapa Gading (Jakarta Utara), Karang Ayer (Jakarta Pusat), Pulo Gadung, Cipinang Besar, Pulo Jahe (Jakarta Timur), Daan Mogot (Jakarta Barat).
“Rusunawa, komplek-komple ini semua dibangun sebagai fasilitas terintegrasi dengan fasilitas penunjang lainnya” Kata Anies Baswedan saat peresmian rusunawa.
Dalam peresmian Rusunawa di Wilayah DKI ini, Anies Baswedan membeberkan fasilitas apa saja yang didapat para penghuni saat menempati rusunawa ini.
“Transportasi umum, akses disabilitas bagi penyandang disabilitas, fasilitas untuk kegiatan usaha, jadi bukan sekedar ada bangunan dan anda unit tapi juga penunjang sesuai dengan konsep kota maju” Anies Baswedan, Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/8/2022).
Namun rusunawa ini ditargetkan untuk pasangan yang baru menikah ataupun yang sudah berkeluarga namun belum mempunyai hunian.
Sarjoko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta menyebutkan jika ingin menempati satu unit rusunawa ini, para pemohon harus memiliki KTP DKI Jakarta.
Ia juga mengatakan bahwa rusunawa dari Pemprof DKI Jakarta hanya diperuntukkan bagi satu keluarga.
"Namun, bagi yang lajang masih terbuka kemungkinan. Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," ucap Sarjoko.
Baca Juga: Mantan Pekerja Bongkar Fakta Mengejutkan dari Trik Gus Samsudin!
Tak hanya KTP DKI Jakarta saja, yang menjadi syarat utama ada juga syarat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang harus dilampirkan.
Untuk uang sewa, Sarjoko mengatakan bawah para penyewa akan dikenakan biaya sebesar Rp 765 ribu untuk warga umum.
Namun untu warga yang terprogram atau terdampak penataan kota, hingga terkena bencana akan diberikan biaya sewa sebesar Rp 550 ribu.
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti Pasar Gembrong, mereka sementara aja di situ, karena mereka disiapkan hunian sendiri," ujar Sarjoko.
Semenjak pandemi melanda, Pemprof DKI masih belum menarik uang sewa kepada para penghuni.
Pemprof DKI masih belum mencabut pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi Covid-19.