Sang Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Maksudnya ?

Poptren

Kamis, 22 Juni 2023 | 10:25 WIB
Sang Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Maksudnya ?
Ilustrasi kartu Indonesia sehat (Pinterest)

Poptren.suara.com - Pemerintah secara bertahap menghapus kelas satu (1), dua (2), dan tiga (3) BPJS Kesehatan dan terus berlanjut hingga tahun 2025. Sebagai gantinya pemerintah juga secara bertahap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau KRIS JKN yang uji cobanya telah dilakukan pada 1 September 2022 di beberapa rumah sakit.

Seperti yang sudah diketahui, BPJS Kesehatan terdiri dari tiga tingkatan kelas, yang pemilihan kelas dalam keanggotaannya menentukan jumlah iuran bulanan yang harus dibayar serta  jenis layanan yang diterima. Perlu diingat, walaupun tiap kelas iurannya berbeda tapi tidak memengaruhi layanan medis yang diberikan kepada peserta. Selain itu peserta BPJS Kesehatan mendapat jaminan yang sama untuk semua kelas, kecuali beberapa fasilitas tertentu.

Pembagian kelas BPJS Kesehatan tingkatan kelasnya adalah :

- kelas satu (1) --> peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, dengan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara dua hingga empat orang, serta ada kemungkinan untuk meminta pemindahan ke kamar inap VIP dengan membayar biaya tambahan, dimana hal tersebut di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

- kelas dua (2) --> Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan, dengan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara tiga hingga lima orang. Peserta kelas dua bisa meminta pemindahan ke kelas satu (1) atau VIP yang tentunya membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

- kelas tiga (3) --> Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan, dan ditambah bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan, dengan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara empat hingga enam orang. Peserta kelas tiga bisa meminta pemindahan ke kelas dua (2) atau satu (1), tentunya dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Lalu, apa itu KRIS ?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar merupakan sistem baru dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit, kebijakkan ini bertujuan agar semua golongan masyarakat bisa mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, seperti pelayanan kesehatan secara medis maupun non medis.

Seperti yang diketahui bahwa kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, dimana hal rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya peserta kelas mendapatkan pelayanan yang berbeda meski pengobatan dan pelayanan medis yang diberikan sama. Untuk sistem baru ini, hal tersebut berubah.

baca juga

Dalam penerapannya, rumah sakit harus memenuhi setidaknya 12 kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, suhu ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap yang sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen, dan berlaku baik untuk rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Jika demikian, masih adakah iuran BPJS Kesehatan ?

Sampai saat ini, rencana untuk melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan belum terdengar. Dengan kata lain, belum ada perubahan  atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan meskipun sistem KRIS diterapkan. Selain itu, besaran iuran yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang artinya meski ada perubahan dalam fasilitas tapi peserta tetap akan membayar iuran kelas BPJS yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPJS Bisa untuk Konsultasi ke Psikiater ? Ini Syarat dan Tahapannya !

BPJS Bisa untuk Konsultasi ke Psikiater ? Ini Syarat dan Tahapannya !

Poptren | Senin, 13 Maret 2023 | 14:02 WIB

Kartu BPJS Kesehatan yang Belum Pernah Dipakai, Bisakah Dana Di Dalamnya Dicairkan ?

Kartu BPJS Kesehatan yang Belum Pernah Dipakai, Bisakah Dana Di Dalamnya Dicairkan ?

Poptren | Selasa, 21 Februari 2023 | 07:50 WIB

Terkini

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI

Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI

Sport | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:11 WIB

Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus

Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:06 WIB

Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede

Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:04 WIB

Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi

Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi

Sport | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:00 WIB

Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru

Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:41 WIB

Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan

Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:37 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:21 WIB

×