“Saat ini, masyarakat juga dapat melaporkan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, terutama yang membidangi Tata Ruang secara online melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian ATR/BPN), yakni www.direktoratpenertiban.id," jelas Andi.
Di dalam aplikasi tersebut, lanjut dia, terdapat fitur layanan bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan perkiraan lokasinya secara geografis dapat diklik, serta setiap pengaduan dijamin kerahasiaanya, juga pelapor atau pengadu dapat melihat sejauh mana pelaporan dan pengaduan sudah ditindaklanjuti dengan proses klasifikasi, verifikasi dan penyelesaian sesuai aturan.
Tegakkan Penertiban Ruang Demi Kesejahteraan Umum & Keadilan Sosial
Ririn Indriani Suara.Com
Kamis, 31 Desember 2020 | 15:24 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
21 Februari 2025 | 17:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Press Release | 07:00 WIB
Press Release | 02:47 WIB
Press Release | 21:30 WIB
Press Release | 18:05 WIB
Press Release | 17:20 WIB
Press Release | 15:10 WIB
Press Release | 10:05 WIB
Press Release | 09:11 WIB
Press Release | 19:05 WIB