Tegakkan Penertiban Ruang Demi Kesejahteraan Umum & Keadilan Sosial

Ririn Indriani Suara.Com
Kamis, 31 Desember 2020 | 15:24 WIB
Tegakkan Penertiban Ruang Demi Kesejahteraan Umum & Keadilan Sosial
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Andi Renald, S.T, M.T memaparkan bahwa penataan ruang merupakan panglima pembangunan Indonesia seperti yang tertera dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saat ini, masyarakat juga dapat melaporkan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, terutama yang membidangi Tata Ruang secara online melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian ATR/BPN), yakni www.direktoratpenertiban.id," jelas Andi.

Di dalam aplikasi tersebut, lanjut dia, terdapat fitur layanan bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan perkiraan lokasinya secara geografis dapat diklik, serta setiap pengaduan dijamin kerahasiaanya, juga pelapor atau pengadu dapat melihat sejauh mana pelaporan dan pengaduan sudah ditindaklanjuti dengan proses klasifikasi, verifikasi dan penyelesaian sesuai aturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI