Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku

Farah Nabilla

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:35 WIB
Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku
Ilustrasi sertifikat - Warga menunjukkan sertipikat saat penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk rakyat di Masjid Raya Al-Bantani, Kota Serang, Banten, Jumat (20/12/2024). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/agr]

Suara.com - Masyarakat diimbau untuk segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti sah satu-satunya kepemilikan tanah mereka sebab beberapa surat tanah tradisional sudah tak berlaku lagi.

Beberapa surat tanah tradisional yang telah digunakan setelah bertahun-tahun oleh masyarakat sebagai bukti pemilikan tanah ternyata tak valid lagi per 2 Februari 2026.

Hal tersebut berkenaan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah disusul oleh Pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Kedua perundang-undangan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan tanah hanya bisa dibuktikan melalui sertifikat elektronik dan SHM.

Lantas, apa saja surat kepemilikan tanah tradisional yang tak lagi berlaku?

Letter C

Warga yang tinggal di pedesaan tentu sudah tak asing lagi dengan Letter C.

Dokumen Letter C berupa buku register pertanahan yang berisi data kepemilikan tanah di suatu desa atau kampung.

Berkas semacam Letter C telah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan hingga kini bisa ditemukan di desa-desa tertentu.

baca juga

Sayangnya, Letter C tak lagi dinilai sebagai bukti kepemilikan tanah yang valid sebagaimana PP yang kini berlaku.

Petuk D

Tak jauh berbeda dengan Letter C, dokumen Petuk D juga merupakan sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh perangkat desa setempat.

Beda halnya dengan Letter C, kekuatan hukum Petuk D relatif lebih lemah lantaran tanah dengan dokumen ini dinilai sebagai tanah tak bersertifikat.

Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki Petuk D harus segera mengurus SHM untuk membuktikan bahwa tanah yang ia miliki sah.

Landrente

Ketiga ada Landrente yang cukup asing di masyarkat, kendati masih ada beberapa yang menggunakan dokumen ini. Dokumen Landrente kini tinggal sejarah dan tak lagi valid. 

Girik

Lalu ada Girik yang menjadi dokumen kepemilikan tanah adat yang tak lagi sah di mata hukum.

Girik tidak lagi dapat dijadikan sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah lantaran hanya berlaku secara lokal dan tak diakui dalam skala nasional.

Selain girik, ada juga dokumen tradisional yang tak lagi valid yakni kekitir, pipil, verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik.

Kementerian ATR/BPN angkat bicara

Imbauan bahwa masyarakat harus segera mengurus SHM juga telah beberapa kali ditekankan oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN).

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kemen ATR/BPN Arie Satya Dwipraja dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025) menegaskan bahwa satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang valid adalah SHM.

Dokumen selain SHM seperti yang telah disebutkan sebelumnya adalah dokumen adat dan tak bisa dijadikan bukti valid kepemilikan tanah secara hukum.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada Sengketa! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda, Lengkap dengan Cara Mengatasinya

Waspada Sengketa! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda, Lengkap dengan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Selasa, 04 Februari 2025 | 14:15 WIB

Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut

Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut

News | Senin, 03 Februari 2025 | 10:33 WIB

Misteri Pagar Laut Tangerang: Ratusan Sertifikat HGB di Tangan Dua Perusahaan, Siapa Mereka?

Misteri Pagar Laut Tangerang: Ratusan Sertifikat HGB di Tangan Dua Perusahaan, Siapa Mereka?

Video | Senin, 03 Februari 2025 | 11:05 WIB

Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran

Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 07:39 WIB

Misteri Pagar Laut Raksasa di Bekasi Terungkap, Dua Perusahaan Miliki SHGB

Misteri Pagar Laut Raksasa di Bekasi Terungkap, Dua Perusahaan Miliki SHGB

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 07:18 WIB

263 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Diperiksa, 50 Diantaranya Dibatalkan

263 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Diperiksa, 50 Diantaranya Dibatalkan

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 06:09 WIB

Terkini

Milad ke-23 AASI, Industri Asuransi Syariah Jaga Momentum Pertumbuhan

Milad ke-23 AASI, Industri Asuransi Syariah Jaga Momentum Pertumbuhan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:21 WIB

Berawal dari Perubahan Sikap di Sekolah, Aksi Bejat Karyawan Swasta Sodomi Pelajar Terbongkar

Berawal dari Perubahan Sikap di Sekolah, Aksi Bejat Karyawan Swasta Sodomi Pelajar Terbongkar

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:17 WIB

Menkeu Baru Tak Boleh Lagi Bikin Kebijakan Liar yang Sukar Diprediksi Pasar

Menkeu Baru Tak Boleh Lagi Bikin Kebijakan Liar yang Sukar Diprediksi Pasar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:17 WIB

Apakah Mesin Cuci Inverter Tetap Hemat Listrik jika Digunakan Mencuci Baju Setiap Hari?

Apakah Mesin Cuci Inverter Tetap Hemat Listrik jika Digunakan Mencuci Baju Setiap Hari?

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:15 WIB

Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru

Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 11:13 WIB

BBM Langka di Sejumlah Daerah, IESR Soroti Tata Kelola Energi

BBM Langka di Sejumlah Daerah, IESR Soroti Tata Kelola Energi

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:12 WIB

Ini Arti Kedutan Bibir Atas dan Bawah Menurut Primbon Jawa serta Medis

Ini Arti Kedutan Bibir Atas dan Bawah Menurut Primbon Jawa serta Medis

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:11 WIB

Donald Trump: AI Menguasai Dunia dan Memusnahkan Kemanusiaan itu Hoaks!

Donald Trump: AI Menguasai Dunia dan Memusnahkan Kemanusiaan itu Hoaks!

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:10 WIB

Weton yang Bisa Meredam Rabu Pon? Ada 3 Pilihan Menurut Primbon Jawa

Weton yang Bisa Meredam Rabu Pon? Ada 3 Pilihan Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:07 WIB

Sudaryono Ungkap Alasan MBG Ramai Dikritik di Sosmed: Ada Guru hingga LSM

Sudaryono Ungkap Alasan MBG Ramai Dikritik di Sosmed: Ada Guru hingga LSM

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:07 WIB

×