BANJAR - Pelecehan seksual menimpa seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 22 tahun asal Kota Banjar, Jawa Barat. Parahnya, pelaku pelecehan yakni ayah tirinya sendiri yang berinisial JN.
Aksi bejat si ayah terbongkar ketika korban menceritakan hal yang dialaminya kepada sang bibi. Mendengar pengakuan keponakannya, kemudian melaporkan perilaku pelaku ke ibu kandung korban.
Kasubsi Penmas Humas Polres Banjar, Aipda Nandi Darmawan menerangkan, pelecehan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (11/7/2022) di rumah ibu kandung korban.
Menurutnya, kronologi kejadian berawal saat ibu kandung korban berinisial LD, pergi berangkat kerja sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu pelaku berinisial JN mengantar ibu korban yang juga istri pelaku.
Kemudian, setelah mengantarkan istrinya, pelaku kembali pulang ke rumah dan melihat korban sedang asyik menonton televisi sendirian. Sehingga nafsu birahi pelaku memuncak dan berinisiatif untuk mengunci pintu lalu menghampiri korban.
“Selanjutnya pelaku ini melakukan kekerasan seksual dengan cara memegang kedua tangan korban dan melepas paksa celana yang digunakan oleh korban. Kemudian menyetubuhinya,” ucap Nandi melansir dari harapanrakyat.com, Senin (8/8/2022).
Setelah puas, lanjut Nandi, pelaku memberikan uang sebesar Rp 20 ribu agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
“Pelaku lalu memberikan sejumlah uang kepada korban dengan tujuan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain,” terangnya.
Sementara itu, sekitar pukul 16.38 WIB korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya berinisial YN. Bibinya tersebut langsung menyampaikan tindakan bejat pelaku kepada ibu kandung korban.
“Jadi korban ini cerita dulu ke bibinya kemudian disampaikan lagi ke ibu kandungnya bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku,” paparnya.
Mengetahui hal tersebut, pada Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB ibu kandung korban datang ke Mapolres Banjar. Tujuannya untuk melaporkan kejadian itu.
Setelah melakukan kekerasan seksual, pelaku sempat kabur dan melarikan diri selama empat hari.
“Pelaku sempat kabur selama empat hari, akan tetapi kembali lagi ke Banjar dan berhasil ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana kekerasan seksual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 64 KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. ***