JAKARTA - Dibawah Intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Tim Khusus (Timsus) saat ini tengah fokus merampungkan pemberkasan sejumlah tersangka, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 10 Agustus 2022.
Nantinya, pemberkasan tersebut menurut Dedi Prasetyo, akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah rampung.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, timsus fokus pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022) dilansir dari PMJNews.com.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagi tersangka ke-empat setelah sebelumnya Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).***