Baru Keluar Pintu Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

Purwasuka

Rabu, 17 Agustus 2022 | 21:54 WIB
Baru Keluar Pintu Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

BANDUNG – Momen Hari Kemerdekaan RI ke-77 sejatinya menjadi hari pertama bagi Ajay M Priatna menghirup udara bebas. Namun nyatanya, di hari yang sama, tepatnya Rabu (17/8/2022), mantan Wali Kota Cimahi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Ajay baru saja dinyatakan bebas usai menjalani hukuman usai divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi yang menjeratnya.

Pada hari Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Ajay terlihat keluar dari pintu utama Lapas Sukamiskin Bandung. Namun belum jauh kakinya melangkah, ia sudah dihadang penyidik KPK.

Penangkapan Ajay ini dibenarkan Plt Jubir KPK, Ali Fikri. Namun Ali belum merinci lebih jelas terkait kasus apa Ajay ditangkap.

"Iya benar (ditangkap KPK) saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Hal yang sama juga diungkapkan Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar. Menurutnya, Ajay sudah dinyatakan bebas pada Rabu (17/8/2022) bertepatan dengan HUT RI ke-77. Dengan diantar petugas, Ajay kemudian keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 10.00 WIB.

Elly pun memastikan, menangkap Ajay oleh petugas KPK setelah mantan Wali Kota Cimahi itu keluar dari lapas. Sehingga penangkapan tersebut tidak berkaitan Lapas Sukamiskin.

"Tidak ada kaitannya dengan kami. Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas," tegas Elly Yuzar.

Seperti diketahui, Ajay sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan atau OTT KPK berkaitan dengan kasus suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi pada November 2020. Ajay saat itu diduga menerima suap Rp 3,2 miliar untuk pembangunan RSU Kasih Bunda. Uang itu berkaitan dengan perizinan pembangunan rumah sakit itu. Ajay pun ditahan KPK.

baca juga

Kemudian pada April 2021, Ajay mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Ajay didakwa menerima suap hingga Rp 1,6 miliar.

Suap itu diberikan oleh Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda. Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

Atas dakwaan itu, Ajay pun divonis hanya 2 tahun penjara. Vonis ini diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi Definitif, Ngatiyana Dapat Pesan Ini Dari Gubernur

Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi Definitif, Ngatiyana Dapat Pesan Ini Dari Gubernur

Purwasuka | Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:21 WIB

Ngatiyana Akhirnya Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi, Ridwan Kamil Ingatkan Hal Ini

Ngatiyana Akhirnya Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi, Ridwan Kamil Ingatkan Hal Ini

Jabar | Rabu, 17 Agustus 2022 | 04:00 WIB

Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Hak Politik Ade Barkah Dicabut Selama 2 Tahun

Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Hak Politik Ade Barkah Dicabut Selama 2 Tahun

Bekaci | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:50 WIB

Terkini

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:43 WIB

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:39 WIB

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:37 WIB

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:32 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:29 WIB

×