Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol

Purwasuka

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 06:57 WIB
Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol
Massa Partai Berkarya.

JAKARTAPartai Berkarya menjadi satu diantara tiga partai politik (parpol) yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Partai besutan keluarga Cendana itu pun resmi mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (18/8) ini.

Menurut Sekjen Partai Berkarya, Andi Picunang, lemahnya sistem informasi partai politik (Sipol) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi penyebab partainya kesulitan melengkapi berkas. Atas dasar tersebut, pihaknya mengaku telah mengajukan proses penyelesaian sengketa ke Bawaslu.

"Sistem Sipol yang masih lemah sehingga data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendafaraan," ujar Andi kepada awak media.

Di kesempatan tersebut, Andi pun meminta KPU untuk memberikan keringanan Partai Berkarya dan partai lainnya yang gagal melengkapi berkas. Menurutnya, Sipol bukan kewajiban, melainkan hanya alat bantu.

"Sipol itu kan hanya alat kelengkapan untuk mempermudah, tidak ada di dalam UU Pemilu. Maka diharapkan ada kelonggaran seidikit untuk memberi peluang kepada kita, Berkarya, dan 16 parpol lainnya untuk bisa diterima pendaftarannya dalam proses adminsitrasi ini, karena kita lengkap," jelasnya.

Di kesempatan terpisah Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mendaftarkan permohonan sengketa Partai Berkarya karena tidak memiliki objek hukum yang jelas.

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai. Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat, karena objek sengketa itu surat keputusan atau berita acara," ujar Totok saat dihubungi.

Seperti diketahui, tiga parpol gagal melalukan pendaftaran peserta pemilu karena berkas yang tidak lengkap. KPU pun telah memberikan surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut.

Menurut Totok, mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, surat tanda pengembalian tersebut tidak bisa menjadi objek sengketa. Objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) KPU. (*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berikut Partai Baru Yang Dinyatakan Sebagai Peserta Pemilu

Berikut Partai Baru Yang Dinyatakan Sebagai Peserta Pemilu

Purwasuka | Senin, 15 Agustus 2022 | 12:47 WIB

Lima Artis yang Masuk Parpol, Ada Giring Nidji Hingga Narji Cagur

Lima Artis yang Masuk Parpol, Ada Giring Nidji Hingga Narji Cagur

Purwasuka | Senin, 15 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Tahap Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap

Tahap Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap

Purwasuka | Senin, 15 Agustus 2022 | 08:26 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Akting, Titi Kamal Ternyata Punya Hobi Berburu Hantu di Lokasi Angker

Bukan Sekadar Akting, Titi Kamal Ternyata Punya Hobi Berburu Hantu di Lokasi Angker

Entertainment | Senin, 13 Juli 2026 | 20:15 WIB

Tensi Panas Ruang Ganti Inggris Jelang Hadapi Argentina, Thomas Tuchel Adu Argumen dengan Pemain

Tensi Panas Ruang Ganti Inggris Jelang Hadapi Argentina, Thomas Tuchel Adu Argumen dengan Pemain

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 20:15 WIB

Sinopsis Legal Beat: Gyakuten no Houtei, Drama Jepang Terbaru Suzuka Ouji

Sinopsis Legal Beat: Gyakuten no Houtei, Drama Jepang Terbaru Suzuka Ouji

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 20:15 WIB

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 20:13 WIB

Berawal dari Dapur Rumah, Brownies Ketan Asal Sidoarjo Tembus Pasar Global

Berawal dari Dapur Rumah, Brownies Ketan Asal Sidoarjo Tembus Pasar Global

Jogja | Senin, 13 Juli 2026 | 20:12 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

Totalitas Tanpa Batas! Jirayut Rela Tubuh Biru-biru Hingga Leher 'Geser' Demi Film Cek Khodam

Totalitas Tanpa Batas! Jirayut Rela Tubuh Biru-biru Hingga Leher 'Geser' Demi Film Cek Khodam

Entertainment | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

Pameran Hewan Kini Punya Wajah Baru, Edukasi dan Komunitas Jadi Daya Tarik Utama

Pameran Hewan Kini Punya Wajah Baru, Edukasi dan Komunitas Jadi Daya Tarik Utama

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 20:04 WIB

Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026

Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026

Bekaci | Senin, 13 Juli 2026 | 20:02 WIB

×