JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Karomani. Dalam OTT tersebut, enam orang lainnya turut diamankan KPK pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Operasi tersebut diketahui dilakukan di dua wilayah berbeda, yakni Bandung Jawa Barat dan Lampung.
Perkembangan terbaru, tim penyidik KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022) malam.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, MB Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD dari pihak swasta.
Keempat tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Buka Event Green Adventure di Desa Dawuan Subang