Bawa Kabur Uang Dana Desa, Kaur Keuangan Cirende Purwakarta Dibekuk Polisi

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:40 WIB
Bawa Kabur Uang Dana Desa, Kaur Keuangan Cirende Purwakarta Dibekuk Polisi
Ilustrasi borgol (Pixabay)

PURWAKARTA - Polisi meringkus MD (32) Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta di Kota Cimahi. MD ditangkap karena membawa kabur uang dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dengan tindak korupsi penyelewengan dana desa dengan total mencapai Rp334 juta.

Sambungnya, pelaku melakukan tindak kejahatan ini berulang kali hingga terakhir bisa diungkap polisi pada Mei 2022 lalu.

"Modus operandinya tersangka sebagai kaur keuangan melakukan penarikan uang dana desa, kemudian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, begitu ia melakukan kejahatan awal kemudian melajukan kejahatan kedua untuk menutupi kejahatan pertama dan terus kemudian melakukan kejahatan ketiga untuk menutupi kejahatan kedua, begitu terus dari Januari sampai Mei 2022," kata Edwar, Rabu (24/8/2022).

Dijelaskan Edwar, awal mula tindak korupsi yang dilakukan tersangka, yaitu adanya laporan warga yang merasa tidak menerima uang bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya sudah ia terima, kemudian sejumlah warga itu menanyakan kepada pihak desa dan lanjut membuat laporan polisi. 

"Itu sumber anggaran dari dana desa yang diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai Covid-19, puluhan warga yang terdaftar seharusnya menerima uang sebesar Rp300 ribu dari dana itu," Tutur Perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu. 

Untuk melancarkan aksinya, kata Edwar, ada sejumlah stempel yang dipalsukan oleh tersangka dan tersangka di tangkap saat dalam pelariannya di wilayah Bandung.

"Dalam kasus ini, kita sudah periksa sebanyak 113 saksi. Pelaku di tangkap di sebuah hotel yang ada di Kota Cimahi. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegas Edwar.

Edwar menambahkan, tersangka mengaku melakukan itu untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadi termasuk membayar Cicilan beberapa pinjaman online.

"Pelaku mengaku hasil dari Korupsi tersebut dipergunakan untuk memenuhi gaya hidupnya," singkat Edwar. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.

"Pelaku terancam dengan pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 Milyar Rupiah," pungkasnya. (Gin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologi Ayah Bejat di Purwakarta Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 15 Tahun

Kronologi Ayah Bejat di Purwakarta Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 15 Tahun

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:00 WIB

Tawuran Pelajar di Jatiluhur, Polres Purwakarta Bakal Patroli Jam Rawan

Tawuran Pelajar di Jatiluhur, Polres Purwakarta Bakal Patroli Jam Rawan

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 06:26 WIB

Satpolair Polres Purwakarta Intensif Patroli di Waduk Jatiluhur dan Cirata

Satpolair Polres Purwakarta Intensif Patroli di Waduk Jatiluhur dan Cirata

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 06:16 WIB

Terkini

3 Langkah Mudah Kulit Glowing Alami Tanpa Perawatan Mahal

3 Langkah Mudah Kulit Glowing Alami Tanpa Perawatan Mahal

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 13:11 WIB

BRI Tebar Cashback 41 Persen di Restoran Hokben, Ini Cara Klaimnya

BRI Tebar Cashback 41 Persen di Restoran Hokben, Ini Cara Klaimnya

Bri | Kamis, 09 April 2026 | 13:11 WIB

Siapa Mohammed Wishah? Wartawan Dirudal Israel saat Liputan di Gaza

Siapa Mohammed Wishah? Wartawan Dirudal Israel saat Liputan di Gaza

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:10 WIB

Berapa Harga Sepatu Puma Speedcat? Ini 10 Tipe Termurahnya di 2026

Berapa Harga Sepatu Puma Speedcat? Ini 10 Tipe Termurahnya di 2026

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 13:10 WIB

Bukan Hanya Malaysia, Timnas Indonesia Juga Bisa Naturalisasi Produk Akademi Arsenal

Bukan Hanya Malaysia, Timnas Indonesia Juga Bisa Naturalisasi Produk Akademi Arsenal

Bola | Kamis, 09 April 2026 | 13:10 WIB

5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 13:09 WIB

WAKEONE Umumkan Kim Geon Woo ALD1 Hentikan Aktivitas untuk Introspeksi Diri

WAKEONE Umumkan Kim Geon Woo ALD1 Hentikan Aktivitas untuk Introspeksi Diri

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 13:09 WIB

5 Tablet Murah Terbaik 2026, Lancar buat Tugas Word, Excel, dan Powerpoint

5 Tablet Murah Terbaik 2026, Lancar buat Tugas Word, Excel, dan Powerpoint

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 13:08 WIB

79 Rumah di Adonara Rusak Akibat Gempa Magnitudo 4,7

79 Rumah di Adonara Rusak Akibat Gempa Magnitudo 4,7

Sumbar | Kamis, 09 April 2026 | 13:06 WIB

5 Setting Spray yang Bikin Makeup Glowing dan Awet Tahan Lama

5 Setting Spray yang Bikin Makeup Glowing dan Awet Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 13:05 WIB