purwasuka

Sopir Asal Sumedang Maling di SDN Purwamekar Purwakarta Ternyata Residivis Kasus Serupa

Purwasuka Suara.Com
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:52 WIB
Sopir Asal Sumedang Maling di SDN Purwamekar Purwakarta Ternyata Residivis Kasus Serupa
Ilustrasi maling (Istimewa)

PURWAKARTA - Polisi mengungkapkan sopir berinisial YS (37) warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang ini telah dua kali melakukan aksi membobol sekolah. Barang hasil tindak kejahatannya itu, pelaku menggadaikannya ke tempat gadai di Purwakarta.

"Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang kerap menyasar sekolah. Pelaku pernah dihukum dengan perkara yang sama tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan  Bale Endah, Kabupaten Bandung pada Tahun 2019 silam," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (27/8/2022).

Edwar mengatakan, perbuatan dosa yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Adapun modus yang digunakan pelaku saat menbobol SDN Purwamekar yakni dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas genteng ruangan guru kemudian menjebol plapon. 

"Di SDN Purwamekar, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Aksi pertama yang dilakukan pelaku itu sekitar tahun 2021 dan berhasil mencuri 1 unit infokus. Kemudian pelaku melakukan aksinya kembali Selasa, 28 Juni 2022 Sekira pukul 03.00 WIB dan berhasil mengambil 1 unit leptop merk Lenovo yang yang berada di  ruangan kepala sekolah," terangnya.

Ketika sudah berada di ruangan guru, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini menggasak sejumlah barang berharga.

"Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam ruangan guru tersangka langsung mencari alat untuk merusak tralis kayu agar bisa masuk ke ruangan kepala sekolah, dan tersangka mendapatkan satu buah gunting warna hitam di atas meja guru dan satu buah besi warna silver yang berada di lantai, kemudian alat tersebut tersangka gunakan untuk merusak tralis kayu untuk masuk ke ruangan kepala sekolah," kata Edwar.

Dari terduga pelaku, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit leptop merk Lenovo, sebuah gunting dan sebatang almunium berukuran 35 centimeter warna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tambah Edwar pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana karena telah menggasak sejumlah barang milik SDN Purwamekar.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkasnya. ***

Baca Juga: Rekaman CCTV Memperlihatkan Wanita Berhijab yang Diduga Maling Uang Puluhan Juta dari Kos-kosan di Sukabumi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI