PURWAKARTA - Polisi mengungkapkan sopir berinisial YS (37) warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang ini telah dua kali melakukan aksi membobol sekolah. Barang hasil tindak kejahatannya itu, pelaku menggadaikannya ke tempat gadai di Purwakarta.
"Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang kerap menyasar sekolah. Pelaku pernah dihukum dengan perkara yang sama tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung pada Tahun 2019 silam," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (27/8/2022).
Edwar mengatakan, perbuatan dosa yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Adapun modus yang digunakan pelaku saat menbobol SDN Purwamekar yakni dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas genteng ruangan guru kemudian menjebol plapon.
"Di SDN Purwamekar, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Aksi pertama yang dilakukan pelaku itu sekitar tahun 2021 dan berhasil mencuri 1 unit infokus. Kemudian pelaku melakukan aksinya kembali Selasa, 28 Juni 2022 Sekira pukul 03.00 WIB dan berhasil mengambil 1 unit leptop merk Lenovo yang yang berada di ruangan kepala sekolah," terangnya.
Ketika sudah berada di ruangan guru, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini menggasak sejumlah barang berharga.
"Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam ruangan guru tersangka langsung mencari alat untuk merusak tralis kayu agar bisa masuk ke ruangan kepala sekolah, dan tersangka mendapatkan satu buah gunting warna hitam di atas meja guru dan satu buah besi warna silver yang berada di lantai, kemudian alat tersebut tersangka gunakan untuk merusak tralis kayu untuk masuk ke ruangan kepala sekolah," kata Edwar.
Dari terduga pelaku, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit leptop merk Lenovo, sebuah gunting dan sebatang almunium berukuran 35 centimeter warna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tambah Edwar pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana karena telah menggasak sejumlah barang milik SDN Purwamekar.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkasnya. ***