Subang - Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengamankan pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi dengan suntikan ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg dengan omset miliaran rupiah di Pusakanegara, Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menggelar Konferensi Pers didampingi Waka Polres Subang Kompol Satrio Prayogo, serta pejabat Polres Subang lainnya pada Jum’at (2/9/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberikan apresiasinya kepada Kapolres Subang atas keberhasilan mengamankan pelaku penyuntikan gas LPG tersebut.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa usaha penyuntikan gas LPG itu sudah dilakukan pelaku sejak bulan Juli 2022 yang lalu.
Pelaku melakukannya dengan penyuntikan dari tabung gas 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg dan 50 kg (non subsidi), usaha tersebut sempat berhenti selama dua minggu, kemudian berjalan lagi pada tanggal 28 Agustus 2022 oleh pelaku.
Pelaku yang diamankan sebanyak empat orang, dengan inisial SA, CK, SL, dan AR, yang mana tersangka SA merupakan warga Subang, sebagai penyedia tempat produksi atau pemilik tabung LPG 3 kg serta penyedia kendaraan operasional.
Kapolres mengungkapkan bahwa dalam sehari para pelaku bisa memproduksi sekaligus memasarkan tabung LPG 12 kg dengan omset sebesar Rp60 juta rupiah atau Rp2,7 miliar rupiah dalam 1,5 bulan.
Bukan hanya empat pelaku saja, saat ini masih terus dilakukan pencarian terhadap beberapa orang pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Untuk para pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar rupiah.(*)
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Subang Hasilkan Pendapatan Rp54,5 Miliar