PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyurati Ketua DPRD Purwakarta, H Ahmad Sanusi. Dalam surat dengan nomor TU 04/3422-BKAD/2022 tersebut, perempuan yang akrab disapa Ambu Anne itu menyebutkan tahapan pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah selesai.
Atas dasar tersebut, Pemkab Purwakarta tinggal menunggu undangan penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dari Ketua DPRD melalui rapat paripurna.
“Selanjutnya kami menunggu undangan untuk penetapan keputusan raperda tersebut dalam rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tk. II,” ujar Ambu Anne dalam surat resminya tertanggal 13 September 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pada tanggal 12 September lalu telah dilaksanakan rapat gabungan Komisi dalam rangka pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2021. Rapat gabungan tersebut sesuai dengan surat Ketua DPRD Purwakarta dengan nomor PR10.044/837/DPRD perihal Undangan Rapat Gabungan Komisi.
Dengan dilaksanakannya rapat gabungan Komisi tersebut, kata Ambu Anne, maka tahapan pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran PEmerintah Daerah (TAPD) telah selesai.
Seperti diketahui, sebelumnya rapat paripurna dengan agenda penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 sempat menemui jalan buntu. Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi secara sepihak menunda rapat paripurna tersebut tanpa kejelasan pasti. Dalam surat resminya, pria yang akrab disapa H Amor tersebut menyebutkan alasan penundaan rapat paripurna dikarenakan ‘sesuatu hal’.
Bahkan dalam surat tersebut, ia mengatakan rapat paripurna tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Tak jelasnya penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 ini sempat mendapat perhatian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Melalui surat dengan nomor S-667/PW10/3/2022, BPKP Jawa Barat setidaknya memberikan tiga atensi dan saran atas penyelesaian PAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Baca Juga: Kapolres Subang Pimpin Langsung Upacara Sertijab Empat Kapolsek Baru
Atensi pertama yang tercantum dalam surat per tanggal 8 September 2022 itu, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat, Mulyana meminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Pimpinan DPRD supaya membangun Kembali komunikasi diantara kedua belah pihak, serta fokus pada pencapaian tujuan Bersama.
Bahkan BPKP Jawa Barat memberikan tenggang waktu hingga tanggal 15 September 2022 kepada kedua belah pihak untuk melakukan penyelesaian PAPBD Tahun 2022. (*)