Buruh Jabar Desak Gubernur Segera Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 10 Persen

Purwasuka Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 13:08 WIB
Buruh Jabar Desak Gubernur Segera Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 10 Persen
Ketua Dewan Pimpina Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didesak untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Pimpina Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pada rapat pleno yang berlangsung 1-12 Desember 2022 lalu dihasilkan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 di Jabar sebesar 10 persen.

Namun kecuali wilayah Kabupaten Bandung Barat, kenaikan UMK tahun 2023 di angka 27 persen.

"Kenaikan 10 persen ini sesuai dengan pasal 7 Permenaker No 18 Tahun 2022 sehingga tidak melanggar aturan Gubernur menetapkan sesuai rekomendasi Bupati/walikota tersebut," katanya, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya besaran angka kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen wajar, mengingat selam dua tahun upah minimum tidak naik. Akan tetapi di sisi lain harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

Akibatnya berimbas pada kenaikan harga kebutuhan bahan pokok dan biaya transportasi. Oleh sebab itu penyesuaian kenaikan UMK tahun 2023 minimal 10 persen ini merupakan hal yang wajar.

"Hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM terhadap kebutuhan pokok, agar data beli buruh tidak merosot tajam," katanya.

Roy menambahkan, KSPSI terus melakukan pengawalan penetapan UMK tahun 2023 dengan melakukan aksi sejak tanggal 5-7 Desember 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung.

"Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, UMK ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022, aksi puncak akan dilakukan di tanggal 7 Desember 2022. KSPSI meminta gubernur tidak mengurangi nilai UMK Tahun 2023 yang telah di rekomendasikan Bupati/Wali Kota," pungkasnya.

Baca Juga: Debat Panas Sebelum RKUHP Disahkan, Anggota Fraksi PKS Teriaki Pimpinan DPR: Kamu Jangan jadi Diktator di Sini!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI