PURWASUKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didesak untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pimpina Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pada rapat pleno yang berlangsung 1-12 Desember 2022 lalu dihasilkan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 di Jabar sebesar 10 persen.
Namun kecuali wilayah Kabupaten Bandung Barat, kenaikan UMK tahun 2023 di angka 27 persen.
"Kenaikan 10 persen ini sesuai dengan pasal 7 Permenaker No 18 Tahun 2022 sehingga tidak melanggar aturan Gubernur menetapkan sesuai rekomendasi Bupati/walikota tersebut," katanya, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya besaran angka kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen wajar, mengingat selam dua tahun upah minimum tidak naik. Akan tetapi di sisi lain harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Akibatnya berimbas pada kenaikan harga kebutuhan bahan pokok dan biaya transportasi. Oleh sebab itu penyesuaian kenaikan UMK tahun 2023 minimal 10 persen ini merupakan hal yang wajar.
"Hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM terhadap kebutuhan pokok, agar data beli buruh tidak merosot tajam," katanya.
Roy menambahkan, KSPSI terus melakukan pengawalan penetapan UMK tahun 2023 dengan melakukan aksi sejak tanggal 5-7 Desember 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung.
"Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, UMK ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022, aksi puncak akan dilakukan di tanggal 7 Desember 2022. KSPSI meminta gubernur tidak mengurangi nilai UMK Tahun 2023 yang telah di rekomendasikan Bupati/Wali Kota," pungkasnya.