PURWASUKA - Jalan rusak menjadi salah satu masalah yang masih saja terjadi di daerah maupun kota di Indonesia. Bahkan, tak jarang memgakibatkan kecelakaan hingga berujung hilangnya nyawa orang.
Namun, apa kalian tahu? Ternyata ada Undang-undang (UU) yang bisa membuat pejabat terkena sanksi pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lalin) akibat jalan rusak.
Ya, itu adalah Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun Bunyi lengkap Pasal 273 adalah:
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
MA Dirong Pidana untuk Pejabat di Kasus Laka Lantas Akibat Jalan Rusak
Kedati begitu, Menurut Humas Mahkamah Agung (MA) Riki Perdana Raya Waruwu , mengakui bahwa pasal tersebut dalam praktiknya belum efektif dilaksanakan.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa Pasal 273 UU LLAJ adalah pasal tidur. Sebab, penyidik jarang menjerat penyelenggara jalan di kasus jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan.
"Saat ini perkara kecelakaan akibat jalan rusak dapat ditemukan dalam gugatan perdata dan putusan pengadilan terkait ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu. Namun, dalam aspek pidananya, perlu diyakinkan penggunaan pasal 273 UU LLAJ," beber Riki pada 8 Agustun 2022 lalu.
Untuk itu, Riki berharap penyidik tidak ragu menindak penyelenggara jalan yang lalai tidak merawat jalan hingga rusak. Akibat kerusakan itu, terjadi kecelakaan lalu lintas.
Diketahui, dikutip dari Global Status Report on Road Safety (WHO, 2015), disebutkan bahwa setiap tahun, di seluruh dunia, lebih dari 1,25 juta korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan 50 juta orang luka berat.
Dari jumlah ini, 90% terjadi di negara berkembang di mana jumlah kendaraannya hanya 54% dari jumlah kendaraan yang terdaftar di dunia.***