Terungkap! Ternyata Ini Alasan Polisi Tahan AG di Kasus Mario Dandy

Purwasuka

Kamis, 09 Maret 2023 | 11:06 WIB
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Polisi Tahan AG di Kasus Mario Dandy
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (kiri atas) */suara.com (*/suara.com/)

PURWASUKA - Perempuan berinisial AG ikut ditahan dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh  Mario Dandy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengukapkan alasan subjektif pihaknya turut menahan AG.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 9 Maret 2023.

Untuk alasan subjektik menahan AG, ia mengaku menghindari pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya," jelas Hengki. 

Perempuan inisial AG dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David ditahan pada Rabu 8 Maret malam.

Penahanan AG yang berstatus sebagai pelaku anak ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. 

“Pemeriksaan kurang lebih 6 jam. Ini kami putuskan melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Jakarta  Selatan, Rabu 8 Maret 2023.

Kendati begitu, AG yang merupakan kekasih Mario Dandy itu bisa saja ditahan lebih dari tujuh hari.

 “Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” kata Hengki. 

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan perempuan berinisial AG (15 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy, kini ditetapkan sebagai pelaku anak.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku  atau (pelaku) anak,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa AG tidak boleh disebut sebagai tersangka lantaran masih berusia dibawah umur sehingga kini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Selain itu penyidik juga melakukan perubahan konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) disangkakan dengan 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

Kemudian untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) dijerat Pasall 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG, 76C juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP,”  jelas Hengki.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beri Atensi, KPAI Bakal Pantau Penahanan Kekasih Mario Dandy di LPKS

Beri Atensi, KPAI Bakal Pantau Penahanan Kekasih Mario Dandy di LPKS

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:37 WIB

CEK FAKTA: Viral Orang Tua AG Ngemis-ngemis Minta Maaf ke Ayah David, Benarkah?

CEK FAKTA: Viral Orang Tua AG Ngemis-ngemis Minta Maaf ke Ayah David, Benarkah?

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:27 WIB

Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Kembali Wanita Berinisial APA, Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Mario Cs

Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Kembali Wanita Berinisial APA, Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Mario Cs

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:26 WIB

Terkini

Review Teach You a Lesson: Drama yang Menampar Realitas Dunia Pendidikan

Review Teach You a Lesson: Drama yang Menampar Realitas Dunia Pendidikan

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:00 WIB

Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?

Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:00 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Bayi Keysha di RSUD KH Muhammad Thohir

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Bayi Keysha di RSUD KH Muhammad Thohir

Lampung | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:59 WIB

Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran

Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran

Jakarta | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:59 WIB

Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian

Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian

Bali | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:58 WIB

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:55 WIB

Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite

Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:55 WIB

Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor

Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor

Jakarta | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:53 WIB

Menyusun Kembali Hidup yang Hilang dalam Novel Silence

Menyusun Kembali Hidup yang Hilang dalam Novel Silence

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:50 WIB

Gara-gara Jagung Bakar, Klinik Bidan di Bandar Lampung Nyaris Ludes Dilalap Api

Gara-gara Jagung Bakar, Klinik Bidan di Bandar Lampung Nyaris Ludes Dilalap Api

Lampung | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:46 WIB