PURWASUKA - Perempuan berinisial AG ikut ditahan dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengukapkan alasan subjektif pihaknya turut menahan AG.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 9 Maret 2023.
Untuk alasan subjektik menahan AG, ia mengaku menghindari pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya," jelas Hengki.
Perempuan inisial AG dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David ditahan pada Rabu 8 Maret malam.
Penahanan AG yang berstatus sebagai pelaku anak ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
“Pemeriksaan kurang lebih 6 jam. Ini kami putuskan melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 8 Maret 2023.
Kendati begitu, AG yang merupakan kekasih Mario Dandy itu bisa saja ditahan lebih dari tujuh hari.
Baca Juga: Na In Woo dan Park Min Young Berpasangan di Drama Baru, Netizen Tak Setuju
“Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” kata Hengki.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan perempuan berinisial AG (15 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy, kini ditetapkan sebagai pelaku anak.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau (pelaku) anak,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa AG tidak boleh disebut sebagai tersangka lantaran masih berusia dibawah umur sehingga kini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Selain itu penyidik juga melakukan perubahan konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) disangkakan dengan 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.
Kemudian untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) dijerat Pasall 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG, 76C juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP,” jelas Hengki.***