Beri Atensi, KPAI Bakal Pantau Penahanan Kekasih Mario Dandy di LPKS

Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 10:37 WIB
Beri Atensi, KPAI Bakal Pantau Penahanan Kekasih Mario Dandy di LPKS
Pacar Mario Dandy yang diduga sebagai pengadu domba ditahan polisi. (Twitter/habibthink)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan atensi atau perhatian terhadap AGH (15), kekasih tersangka Mario Dandy, yang baru ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan David.

"Menjadi perhatian kita," kata Ketua KPAI c kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

AI mengatakan penahanan itu merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepolisian usai pihak keluarga tidak mampu memberikan jaminan dalam proses penanganan perkara.

"Ini disampaikan alat terakhir jika ada hal-hal yang tidak dijaminkan oleh keluarga AGH," jelas Ai.

KPAI dalam hal ini, kata Ai, menghormati keputusan kepolisian untuk menahan AGH. Meski begitu, KPAI akan tetap terus melakukan pemantauan terkait hal tersebut.

"Sejauh ini kami pantau. Saya harus menghormatinya setelah pantauan-pantauan tadi dilaksanakan," ujar dia.

Alasan AGH Ditahan

Sebelumnya Polda Metro Jaya menjelaskan sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap anak AGH (15) yang merupakan pacar tersangka Mario Dandy Satrio atau MDS (20) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Sementara untuk kasus anak AGH, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," jelasnya.

Menurut Hengki, penahanan terhadap AGH tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Dalam kasus ini, AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Kembali Wanita Berinisial APA, Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Mario Cs

Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Kembali Wanita Berinisial APA, Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Mario Cs

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:26 WIB

"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci

"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci

| Kamis, 09 Maret 2023 | 10:04 WIB

Ahmad Saefudin 'Pemilik' Rubicon Akui Bekerja di Inafis, Kini Mendadak Hilang Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Ahmad Saefudin 'Pemilik' Rubicon Akui Bekerja di Inafis, Kini Mendadak Hilang Diduga Dilindungi Oknum Polisi

| Kamis, 09 Maret 2023 | 09:59 WIB

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David oleh Mario Dandy Digelar Hari Ini!

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap David oleh Mario Dandy Digelar Hari Ini!

| Kamis, 09 Maret 2023 | 09:56 WIB

Kuasa Hukum David Duga Ada Upaya Terselubung untuk Cabut Status Agnes Gracia Haryanto sebagai Tersangka

Kuasa Hukum David Duga Ada Upaya Terselubung untuk Cabut Status Agnes Gracia Haryanto sebagai Tersangka

| Kamis, 09 Maret 2023 | 09:50 WIB

Terkini

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:30 WIB

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:27 WIB

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:26 WIB

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:16 WIB

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03 WIB

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:59 WIB

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55 WIB

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB

Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga

Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:35 WIB

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB