Apa Boleh Polisi Gunakan Gas Air Mata Untuk Bubarkan Demo May Day? Begini Aturannya

Purwasuka Suara.Com
Senin, 01 Mei 2023 | 13:07 WIB
Apa Boleh Polisi Gunakan Gas Air Mata Untuk Bubarkan Demo May Day? Begini Aturannya
Ilustrasi penggunaan Gas Air Mata. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

PURWASUKA - Aturan penggunaan gas air mata di Indonesia menarik kita ulas. Pasalnya, polisi biasanya akan menggunakan itu saat pengamanan akhis demo tak terkecuari saat hari Buruh atau May Day 2023.

Meski demikian, pihak Polisi berusahan tidak akan menggunakan gas air mata untuk pengamanan aksi demo di Hari Buruh atau May Day 2023 kali ini.

“Penggunaan gas air mata adalah menunggu perintah dari saya,” ujar Karyoto di Monas, Senin (1/5/2023).

Karyoto menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata nanti akan dinilai kelayakannya bersama dengan perwira Polda Metro.

“Saya dan beberapa perwira polda nanti akan menilai apakah layak digunakan gas air mata atau tidak,” ucapnya.

Selain itu, Karyoto juga memerintahkan anggotanya untuk tidak bertindak perorangan dan tergabung dalam pasukan.

“Jangan sembrono, jangan terjadi ikatan per orangan, kalau tidak kita akan dalam bentuk pasukan harus ikatan pasukan,” kata Karyoto.

Namun, apa kalian tahun aturan penggunaan Gas Air mata di Indonesia?

Dilansir dari banyak sumber, penggunaan gas air mata tidak dilarang di Indonesia. Biasanya, ini dilakukan untuk megontrol massa di Indonesia.

Baca Juga: Begini Cara Download Film di Netflix, Bisa Ditonton Offline Sesuka Hati

Namun, pihak yang boleh menggunakan gas air mata hanyalah Polisi.

Aturan penggunaan gas air mata diatur oleh Kepolisian yang tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dikutip dari Hukum Online, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang tahapan penggunaan kekuatan Kepolisian, yaitu:

Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
Tahap 2: perintah lisan
Tahap 3: kendali tangan kosong lunak
Tahap 4: kendali tangan kosong keras
Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI