Mapolres Purbalingga Digenangi Ribuan Liter Minuman Keras, Kok Bisa?

Purwokerto

Rabu, 27 April 2022 | 12:22 WIB
Mapolres Purbalingga Digenangi Ribuan Liter Minuman Keras, Kok Bisa?
Polres Purbalingga

SUARA.COM, PURBALINGGA - Aroma menyengat menguar dari halaman Markas Polres Purbalingga, Kamis pagi (27/4/2022). Di pelataran kantor aparat penegak hukum itu tampak genangan air berkilauan memantulkan cahaya dari terik matahari pagi.

Air ini bukan sembarang air. Ini adalah air dari ribuan botol minuman keras yang hancur digilas silinder, alat berat khusus untuk menggelar aspal jalan.

Air dari berbagai jenis minuman keras inilah yang menguap dan menebarkan aroma yang serasa menusuk hidung dan mengaduk-aduk isi perut.

Aroma khas sisa fermentasi itu ternyata bersumber dari ribuan liter minuman keras yang  menggenangi salah satu sudut halaman Polres Purbalingga.

Polres Purbalingga pagi itu memusnahkan barang bukti berupa miras dan petasan. Ribuan botol miras digilas alat berat hingga kaca pecahan botol hancur berkeping-keping. Sementara isinya berceceran menggenangi halaman Mapolres Purbalingga.

"Total minuman keras yang dimusnahkan yaitu 2.223 botol berbagai merek dan 233 liter miras jenis tuak," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan.

Puluhan pasang mata menyaksikan pemusnahan barang terlarang itu. Mulai dari ahli agama, pejabat publik hingga tokoh masyarakat.

Pelarangan minuman keras tak lain karena minuman keras bisa mengaburkan akal sehat sehingga peminumnya tak mampu berpikir jernih dalam bertindak. Ujungnya kerap mengarah pada gangguan keamanan dan ketertiban.

Karena itu, hukum positif kemudian melarang peredaran bebas minuman keras. Setiap peredaran minuman keras ilegal bakan diberantas dan dimusnahkan.

"Kadang miras sebagai pemicu tindak pidana seperti perkelahian maupun tindak kekerasan. Oleh sebab itu, kami lakukan razia miras yang hasilnya dimusnahkan pada hari ini," ujar Johny.

Sementara dalam kaca mata agama, minuman keras seperti barang terkutuk yang jangankan meneguk, mendekatipun dilarang. 

"Menurut kaca mata agama, Rasulullah  bersabda minuman keras merupakan puncak segala macam kesalahan atau kemaksiatan," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Purbalingga, KH Nurkholis Masrur.

Selain minuman keras, polisi juga memusnahkan petasan. Petasan yang dimusnahkan berjumlah 5.176 butir berbagai ukuran.

Barang bukti miras dan petasan yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Ramadan menjelang Idul Fitri.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, razia miras tidak hanya dilakukan saat bulan Ramadan saja, namun juga secara berkelanjutan.

Kegiatan pemusnahan miras dan petasan disaksikan Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kabupaten PurbaIingga. Kapolres Purbalingga dan Forkopimda kemudian menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat

Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:29 WIB

Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin

Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 09:36 WIB

Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan

Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu

Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:07 WIB

Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?

Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB

Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni

Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 07:50 WIB

Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen

Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen

Lifestyle | Selasa, 11 Februari 2025 | 16:46 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diduga Tenggak Whisky, Ini 4 Bahaya Alkohol Untuk Kesehatan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diduga Tenggak Whisky, Ini 4 Bahaya Alkohol Untuk Kesehatan

Health | Senin, 26 Agustus 2024 | 12:12 WIB

Viral Foto Diduga Bahlil, Telponan dengan Botol Minuman Keras di Sampingnya

Viral Foto Diduga Bahlil, Telponan dengan Botol Minuman Keras di Sampingnya

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 22:00 WIB

Heboh Anggota Paskibraka di Medan Pamer Miras Usai Bertugas, Ini Penjelasan Kesbangpol

Heboh Anggota Paskibraka di Medan Pamer Miras Usai Bertugas, Ini Penjelasan Kesbangpol

Lifestyle | Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:48 WIB

Terkini

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:52 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:48 WIB

Selangkah Lagi Juara Dunia, Inikah Waktunya Spanyol Menguasai Sepak Bola?

Selangkah Lagi Juara Dunia, Inikah Waktunya Spanyol Menguasai Sepak Bola?

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:46 WIB

3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli

3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:43 WIB

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:42 WIB

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:41 WIB

Musa Rajekshah Desak Pembangunan Jalur Kereta Medan-Aceh Dipercepat

Musa Rajekshah Desak Pembangunan Jalur Kereta Medan-Aceh Dipercepat

Sumut | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:39 WIB

Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas

Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas

Jakarta | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:36 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:30 WIB

×