Polemik Gaji Fantastis Petinggi ACT, Terungkap 13,7 Persen Donasi untuk Operasional termasuk Fasilitas Pegawai

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 05 Juli 2022 | 07:18 WIB
Polemik Gaji Fantastis Petinggi ACT, Terungkap 13,7 Persen Donasi untuk Operasional termasuk Fasilitas Pegawai
Polemik Gaji Fantastis Petinggi ACT, Terungkap 13,7 Persen Donasi untuk Operasional termasuk Fasilitas Pegawai

PURWOKERTO.SUARA.COM, Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diterpa isu tak sedap. Donasi dari para dermawan diduga dipakai untuk memberikan fasilitas lebih kepada pimpinan lembaga tersebut, baik gaji hingga kendaraan operasional mewah. 

Pada media sosial (medsos) Twitter, beredar tagar yang memplesetkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi 'Aksi Cepat Tilep' disertai kritikan tajam dari publik.

Laporan majalah Tempo menyebut lembaga kemanusiaan ACT menggaji pimpinan dengan gaji fantastis. 

Dalam laporan Tempo disebut, Ahyudin yang menjabat Presiden ACT memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas kendaraan mewah di antaranya Toyota Alphard. 

Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku tidak mengetahui persis darimana Tempo mendapat data gaji Rp 250 juta perbulan untuk presiden ACT. 

Sayang Ibnu juga tidak menyebut nominal pasti gaji presiden ACT yang sebenarnya menurut dia. 

Ia hanya menyebut, angka-angka gaji dalam laporan Tempo adalah rencana gaji di tahun 2021, namun urung dilaksanakan. Atau hanya terlaksana sekitar sebulan. 

"Itu bukan berlaku permanen. Menyesuaikan filantropi. Karena saat itu pandemi, filantropi belum bertumbuh. Struktur gaji menyesuaikan, " katanya

Khajar mengatakan, sejak terjadi perubahan struktur kepemimpinan Januari 2022 lalu, pihaknya melakukan pembenahan manajemen lembaga. Termasuk pemberian fasilitas gaji dan kendaraan operasional untuk pimpinan.

Ia bahkan menyebut gaji pimpinan setelah terjadi pergantian pengurus sudah dipotong hingga 50-70 persen. 

"Sebenarnya sejak sebelum masyarakat diberikan berita ini, proses perbaikan sudah terjadi, " katanyaIa pun menjelaskan soal kepatutan pimpinan dan pegawai ACT menerima gaji dari dana umat. Menurutnya itu sah-sah saja. 

Dalam konteks zakat, ia mencontohkan, amil zakat diperbolehkan mengambil 1/8 atau 12,5 persen dari zakat yang dihimpun. 

Sementara pihaknya mengambil 13,7 persen. Memang lebih tinggi dari aturan lembaga zakat. Karena ia berdalih, yang dikelola pihaknya bukan spesifik zakat, melainkan filantropi umum. Dana itu dihimpun dari CSR  perusahaan, donasi masyarakat. infak maupun zakat. 

Selain itu, ia berdalih pihaknya harus membiayai program hingga tingkat cabang yang membutuhkan operasional, termasuk untuk distribusi bantuan ke masyarakat yang membutuhkan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil Piala AFF U-19, Timnas Indonesia Lumat Brunei 7-0

Hasil Piala AFF U-19, Timnas Indonesia Lumat Brunei 7-0

| Selasa, 05 Juli 2022 | 04:16 WIB

Kronologi Kericuhan di BabarsariYogyakarta, Buntut Kerusuhan di Tempat Karaoke

Kronologi Kericuhan di BabarsariYogyakarta, Buntut Kerusuhan di Tempat Karaoke

| Senin, 04 Juli 2022 | 21:17 WIB

Yang Ditunggu! Liga 1 Mulai Bergulir 23 Juli 2022

Yang Ditunggu! Liga 1 Mulai Bergulir 23 Juli 2022

| Senin, 04 Juli 2022 | 21:04 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB