PURWOKERTO.SUARA.COM - Penyidik Timsus Polri menyerahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022. Pelimpahan tahap pertama ini dilakukan usai konferensi pers pengumuman tersangka baru kasus Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik Timsus bekerja secara maraton terutama kepada empat tersangka ini, yaitu FS, RR, RE, dan KM. Terhdap empat tersangka ini penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan agung sebagai Jaksa Penuntut Umum," kata Irwasum Polri sekaligus Ketua Irsus, Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022.
Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Jumat 19 Agustus 2022.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada termasuk penyidik telah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar dia.
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Penyidik sedianya akan memeriksa Putri untuk kali keempat, namun Putri melayangkan surat keterangan dokter yang menyatakan dia sedang sakit.
Putri meminta waktu untuk beristirahat selama satu minggu. Meski demikian, penyidik Timsus Polri tetap menggelar gelar perkara dan menetapkan Putri sebagai tersangka. Putri saat ini tidak ditahan, namun masih di kediamannya.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang dimiliki penyidik. Satu di antaranya bukti elektronik rekaman CCTV.
Dalam CCTV yang disita penyidik, tampak Putri berada di lokasi kejadian, mulai dari Jl Saguling hingga Duren Tiga. Selain itu juga ada jejak DNA Putri di TKP.
Baca Juga: Ini Sosok Pencipta Lirik Joko Tingkir Ngombe Dawet, Bikin Klarifikasi dan Minta Maaf