Penahanan Istri Ferdy Sambo Permudah Pemeriksaan

Purwokerto | Suara.com

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Penahanan Istri Ferdy Sambo Permudah Pemeriksaan
susno duadji

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Meski sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (J), istri Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ferdy Sambo,  Putri Candrawathi belum ditahan sampai saat ini.  

PC ditetapkan tersangka, menyusul Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu bersama para ajudan atau anak buahnya, yaitu Bharada E, RR, dan KM. 

Keempat tersangka itu sudah ditahan atau ditempatkan di tempat khusus, bahkan sebelum ditetapkan tersangka. 

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjelaskan, syarat tersangka dapat ditahan ketika diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih. 

Kecuali pada kasus tertentu, misal penipuan dan penggelapan yang ancaman huumannya maksimal 4 tahun, tersangka pada kasus tersebut dapat ditahan. 

Kemudian syarat lain tersangka bisa ditahan adalah dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulang perbuatannya, atau memersulit jalannya pemeriksaan, atau merusak tempat kejadian perkara serta menghilangkan barang bukti. 

Ia melihat semua syarat itu sebenarnya sudah terpenuhi untuk melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo cs, termasuk PC. 

Terlebih pasal yang disangkakan ke mereka bukan hanya diancam hukuman minimal 5 tahun sesuai syarat minimal penahanan, namun lebih dari itu, yaitu 20 tahun, seumur hidup, atau ancaman pidana hukuman mati berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan  berencana dan pasal 388 KUHP. 

“Semua syarat terpenuhi, tinggal 1 lagi, tersangka dalam keadaan sehat,”katanya

Satu syarat yang mungkin belum terpenuhi untuk penahanan PC adalah alasan kesehatan. Bisa jadi, katanya, PC belum ditahan karena ada keterangan tersangka sedang tidak sehat alias sakit. Namun itu pun, menurutnya, tidak bisa dibiarkan terus menerus. 

Penyidik akan memakai second opinion, memeriksa kesehatan PC menggunakan SDM Polri atau dokter untuk memastikan kembali kesehatan tersangka. 

Ia pun meyakini penyidik sebetulnya ingin menahan PC karena ingin pemprosesan perkara ini lebih cepat. Dengan ditahan, penyidik akan lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

Terlebih 4 tersangka sebelumnya berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 

Susno Duadji menyampaikan kendala yang mungkin akan dihadapi penyidik jika tersangka tak ditahan. Jika tersangka ditahan, proses penyidikan perkaranya bisa menuai hambatan. 

Ini karena penyidik harus melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan jika hendak melakukan pemeriksaan. Ini berbeda dengan jika tersangka ditahan di rumah tahanan, penyidik akan lebih gampang melakukan pemeriksaan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PSM Makassar vs Persib Bandung, Efek Luis Milla Jadi Ujian Konsistensi Juku Eja

PSM Makassar vs Persib Bandung, Efek Luis Milla Jadi Ujian Konsistensi Juku Eja

| Senin, 29 Agustus 2022 | 09:46 WIB

Upaya Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat akan Sia-sia

Upaya Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat akan Sia-sia

| Senin, 29 Agustus 2022 | 09:37 WIB

3 Pertolongan Pertama Saat Mengalami Luka Bakar, Memar dan Luka Sayatan

3 Pertolongan Pertama Saat Mengalami Luka Bakar, Memar dan Luka Sayatan

| Senin, 29 Agustus 2022 | 09:17 WIB

Terkini

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:48 WIB

Ditangkap di Rajabasa, Jejak Kelam Pencuri Motor yang Tukar Hasil Kejahatan dengan Sabu

Ditangkap di Rajabasa, Jejak Kelam Pencuri Motor yang Tukar Hasil Kejahatan dengan Sabu

Lampung | Rabu, 22 April 2026 | 08:44 WIB

5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet

5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 08:40 WIB

Oppo Find X9s Pro Resmi Rilis, Bawa Kamera Hasselblad 200MP dan Baterai 7025mAh

Oppo Find X9s Pro Resmi Rilis, Bawa Kamera Hasselblad 200MP dan Baterai 7025mAh

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 08:36 WIB

Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek

Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 08:30 WIB

Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Ogah Tutup Tuai Dukungan Warganet

Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Ogah Tutup Tuai Dukungan Warganet

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 08:30 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik Lagi, Antam Hingga UBS Kompak Meroket

Harga Emas di Pegadaian Naik Lagi, Antam Hingga UBS Kompak Meroket

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 08:28 WIB

Rupiah Nyungsep, BI Diramal Tahan Suku Bunga

Rupiah Nyungsep, BI Diramal Tahan Suku Bunga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 08:24 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Jalan untuk Plantar Fasciitis yang Stabil dan Nyaman

4 Rekomendasi Sepatu Jalan untuk Plantar Fasciitis yang Stabil dan Nyaman

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 08:20 WIB

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:19 WIB