PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 orang narapidana kasus korupsi keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 6-7 September 2022, baik karena memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat maupun mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengatakan, pembebasan sedikitnya 24 orang narapidana perkara korupsi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 9 September 2022 dikutip dari Antara.
Ia melanjutkan, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 sudah di-review, ada juga keputusan MA (Mahkamah Agung) mengatakan bahwa narapidana berhak remisi. Jadi, menurutnya sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian dilakukan judicial review PP 99.
"Nah, itu makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review," jelas Yasonna.
Ia menerangkan, Mahkamah Agung mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, disebutkan bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda dan uang pengganti. Namun, tidak perlu mendapatkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana ditetapkan oleh instansi penegak hukum seperti dalam PP 99 tahun 2012.
"Tidak mungkin lagi kami melawan aturan dari keputusan JR (judicial review) terhadap UU yang ada. Itu kan sudah jadi UU," tegas Yasonna.
Pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 sesungguhnya diawali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021.
Putusan MK tersebut membuka pintu lebar bagi MA, melalui putusan Nomor 28P/HUM/2021, yang menyatakan pasal-pasal "pengetatan remisi" PP 99 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. (Arif KF)