Pemecatan Ferdy Sambo Tinggal Tunggu Surat Keputusan Presiden

Purwokerto

Jum'at, 30 September 2022 | 11:08 WIB
Pemecatan Ferdy Sambo Tinggal Tunggu Surat Keputusan Presiden
Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik Polri. (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo. Kini proses administratif tengah bergulir di Sekretariatan Negara.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding menyatakan Ferdy Sambo melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela. Sambo dinyatakan tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bahkan melakukan perbuatan pidana menghalangi penegakkan hukum atau obstruction of justice.

Proses selanjutnya, Polri mengirimkan berkas PTDH ke Kantor Sekretariat Negara (Setneg). Setneg kemudian akan mengirimkan surat keputusan presiden tentang pemberhentian Ferdy Sambo yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Mekanisme diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.

Dengan demikian, tidak ada prosesi Presiden Jokowi melepas tanda pangkat bintang dua dari pundak Sambo.

"Sudah (dikirimkan)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 29 September 2022.

Dedi menambahkan, pihaknya akan memberikan perkembangan selanjutnya terkait pemecatan Ferdy Sambo apabila sudah diinformasikan dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

baca juga

“Nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan,” katanya.

=======================

Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Jika Terbukti Aniaya Lesti Kejora

PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Lesti telah melaporkan dugaan KDRT ini ke Polresta Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan laporan kasus KDRT atas nama Lesti. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Sambo Cs Segera Disidangkan

Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Sambo Cs Segera Disidangkan

Purwokerto | Kamis, 29 September 2022 | 06:48 WIB

Febridiansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Rekan Semasa di KPK Kaget dan Kecewa

Febridiansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Rekan Semasa di KPK Kaget dan Kecewa

Purwokerto | Rabu, 28 September 2022 | 21:49 WIB

Segera Diadili, Ini Harapan Ferdy Sambo dan Istrinya di Persidangan

Segera Diadili, Ini Harapan Ferdy Sambo dan Istrinya di Persidangan

Purwokerto | Rabu, 28 September 2022 | 21:28 WIB

Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri

Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri

Purwokerto | Rabu, 28 September 2022 | 07:32 WIB

Terkini

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:05 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir

Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir

Bogor | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Imigrasi Sumut Gandeng Pemkab Langkat, Layanan Keimigrasian Segera Lebih Dekat ke Warga

Imigrasi Sumut Gandeng Pemkab Langkat, Layanan Keimigrasian Segera Lebih Dekat ke Warga

Sumut | Senin, 22 Juni 2026 | 18:55 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur

Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur

Jatim | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB