Rizky Billar Talak Satu Lesti Kejora dalam Keadaan Marah, Begini Panjelasan UU Perkawinan

Purwokerto

Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Rizky Billar Talak Satu Lesti Kejora dalam Keadaan Marah, Begini Panjelasan UU Perkawinan
Pasangan Artis Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram @lestykejora)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Ditengah ramainya informasi perihal dugaan KDRT yang telah dialami Lesti Kejora. Muncul kabar bahwa Rizky Billar telah mengucapkan talak satu kepada istrinya saat sebelum kasus KDRT merebak.

Dikutip Suara.com, Kabar Rizky Billar talak Lesti Kejora ini terungkap berdasarkan informasi dari pengacara Rizky Billar, Adek Erfil Manurung. Diungkapkan oleh Adek, Rizky Billar sudah menalak satu Lesti saat mereka bertengkar hebat. Setelah menalak, Billar merasa hal tersebut bisa langsung diperbaiki dengan berhubungan suami istri.

Lalu bagaimana tinjauan Undang-undang (UU) Perkawinan melihat keadian tersebut. Apakah ada implikasi hukum yang bisa menyebabkan gugurnya ikatan pernikahan keduanya atas talak yang diucapkan tersebut, begini penjelasannya.

Merujuk dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, ada tiga hal yang dapat memutus sebuah pernikahan. Ketiganya adalah kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Nah di dalam perceraian di pengadilan agama, terdapat istilah cerai gugat dan cerai talak.

FYI, pengadilan agama diperuntukkan untuk perceraian bagi pasangan yang beragama Islam. Sementara proses perceraian di pengadilan negeri yang diperuntukkan bagi pasangan non-Muslim tidak mengenal kedua istilah ini.

Namun jika suami sudah malakukan talak satu kepada seorang istri harus dilihat dulu kondisi suaminya seperti apa. Jika ia sedang dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya akan jatuh. Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak jatuh.

Landasan hukum dari pernyataan diatan ialah orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Pun orang yang sedang mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka shalatnya tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu.  

Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini berlaku secara umum.

Oleh karena itu setiap perceraian dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama atas ketetapan dan keputusan hakim, demikian, maka talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya itu tidak sah jika dalam keadaaan marah jika ditinjau menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Lalu seandainya talak itu dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, maka rujuknya dicatat dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan disaksikan oleh dua orang saksi. Tentunya bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam.

Pun begitu dalam nomenklatur yang berlaku di Indonesia, jika suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur. Perceraian pun dianggap batal dan ikatan pernikahannya tetap utuh.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pihak Polres Metro Akan Panggil Penjaga Rumah Lesty Dalami Dugaan KDRT

Pihak Polres Metro Akan Panggil Penjaga Rumah Lesty Dalami Dugaan KDRT

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:37 WIB

LENGKAP Hasil Visum Lesti Kejora pasca Alami KDRT, Bukti tak Terbantahkan

LENGKAP Hasil Visum Lesti Kejora pasca Alami KDRT, Bukti tak Terbantahkan

| Minggu, 09 Oktober 2022 | 09:49 WIB

Terus Berlanjut, Kasus KDRT Risky Billar dan Lesti Telah Naik Jadi Penyidikan

Terus Berlanjut, Kasus KDRT Risky Billar dan Lesti Telah Naik Jadi Penyidikan

| Sabtu, 08 Oktober 2022 | 21:38 WIB

Terkini

Final Liga Champions: PSG Menggila di Depan, Arsenal Tak Tergoyahkan di Belakang

Final Liga Champions: PSG Menggila di Depan, Arsenal Tak Tergoyahkan di Belakang

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:45 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

Menjelang Magrib 2: Kala Medis Berhadapan dengan Ritual Keji di Desa Terpencil, Malam Ini di ANTV

Menjelang Magrib 2: Kala Medis Berhadapan dengan Ritual Keji di Desa Terpencil, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:40 WIB

Khusyuknya Prosesi Tiga Langkah Namaskara Sambut Waisak 2570 BE

Khusyuknya Prosesi Tiga Langkah Namaskara Sambut Waisak 2570 BE

Foto | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:40 WIB

Daftar Klub Inggris Paling Sukses di Eropa: Liverpool Masih Juara, Arsenal Coba Cetak Sejarah

Daftar Klub Inggris Paling Sukses di Eropa: Liverpool Masih Juara, Arsenal Coba Cetak Sejarah

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:36 WIB

Produktif di 2026, Etenia Croft Kembali Hadirkan Lagu Kau Selalu Ada

Produktif di 2026, Etenia Croft Kembali Hadirkan Lagu Kau Selalu Ada

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:34 WIB

Film 'Jongot' Angkat Kearifan Suku Musi dalam Menjaga Hutan dan Alam

Film 'Jongot' Angkat Kearifan Suku Musi dalam Menjaga Hutan dan Alam

Sumsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:30 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park

Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park

Foto | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tragedi Kresek Hitam: Sengkarut Sampah Plastik Pasca-Iduladha yang Tak Kunjung Usai

Tragedi Kresek Hitam: Sengkarut Sampah Plastik Pasca-Iduladha yang Tak Kunjung Usai

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25 WIB