Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Purwokerto

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 06:28 WIB
Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Kantor Bupati Bangkalan Madura Jawa Timu (Pemkab Bangkalan)

PURWOKERTO.SUARA.COM –  Proses penetapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron hingga resmi berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan proses panjang. Setidaknya (KPK) butuh waktu selama 5 hari dengan menggeledah di 16 lokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Pun begitu pihak KPK  banyak kantor mulai Kantor Badan, Kantor Dinas, Rumah Dinas, dan rumah pribadi pejabat Pemkab Bangkalan dan Bupati Bangkalan. "Hari ini penggeladahan di Dinas Sosial Pemkab Bangkalan," kata Kasat Samapta Polres Bangkalan AKP Harifi Kohar di Bangkalan, Jumat. (28/10/2022).

Sebagaimana penggeladahan sebelumnya, pada hari kelima dengan sasaran Dinas Sosial Pemkab Bangkalan ini juga mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan. Personel bersenjata laras panjang tampak berjaga-jaga di pintu masuk menuju Kantor Dinsos Bangkalan. Aparatur sipil negara (ASN) dilarang ke ruang yang digeledah petugas, termasuk insan pers, demi kepentingan penyidikan.

Di kantor Dinsos, tim penyidik KPK juga keluar dari kantor dinas itu dengan membawa sebuah koper. Namun, menurut Kepala Dinsos Wibagio Suharta, koper yang dibawa tim penyidik saat keluar dari kantor itu bukan berkas, melainkan alat yang memang dibawa oleh tim KPK.

"Di ruang dinsos, KPK tidak membawa berkas apa-apa. Di dalam koper itu, alat-alat yang memang dibawa tim," katanya.

Penggeledahan oleh tim penyidik KPK di Kabupaten Bangkalan dimulai sejak Senin (24/10). Hingga Jumat (28/10) penggeledahan oleh tim KPK dilakukan di 16 lokasi.

Pada hari pertama, penggeledahan di ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Bupati Bangkalan. Selanjutnya di ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Dindag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, Selasa (25/10), penggeledahan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Pada hari ketiga, Rabu (26/10) penggeladahan di empat lokasi, yakni di Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Bangkalan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, dan terakhir di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Kabupaten Bangkalan.

Pada hari Kamis (27/10) penggeledahan di kantor dinas perhubungan, kemudian pada hari kelima, Jumat (28/10), penggeledahan dilakukan di Dinas Sosial Pemkab Bangkalan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam rilis kepada media di Jakarta menyebut kasus dugaan suap korupsi di Kabupaten Bangkalan sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ada tersangka.

Namun, Alex tidak memerinci siapa pihak yang menjadi tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri. Penggeladahan tim penyidik KPK di Bangkalan ini terkait dugaan kasus suap lelang jabatan, serta sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya, di antaranya pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.

Berdasarkan catatan ANTARA, Kabupaten Bangkalan merupakan kabupaten pertama di Pulau Madura yang berurusan dengan KPK dalam kasus dugaan korupsi. Pada bulan Desember 2014, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Bupati Bangkalan periode 2003—2013 Fuad Amin Imron atas dugaan korupsi senilai Rp300 miliar selama menjabat bupati.

Fuad divonis bersalah dengan hukuman penjara 13 tahun penjara di tingkat Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari 2016, dan meninggal dunia saat masih menjalani hukuman pada tanggal 16 September 2019 sekitar pukul 16.12 WIB di RSUD dr. Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya akibat penyakit komplikasi.

Sementara itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang saat ini berurusan dengan KPK, bahkan telah dicegah bepergian ke luar negeri merupakan adik Bupati Bangkalan periode 2003—2013 Fuad Amin Imron. Selain Bupati Bangkalan, bupati lain yang juga berurusan dengan KPK karena terlibat kasus dugaan hingga jatuh vonis adalah Bupati Pamekasan periode 2013—2018 Achmad Syafii.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditetapkan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Dicekal ke Luar Negeri

Ditetapkan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Dicekal ke Luar Negeri

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:01 WIB

Diperiksa Kejagung Soal Impor Garam, Susi: Tenggelamkan Importir yang Rusak Harga Garam Petani

Diperiksa Kejagung Soal Impor Garam, Susi: Tenggelamkan Importir yang Rusak Harga Garam Petani

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 19:36 WIB

Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda

Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda

| Jum'at, 30 September 2022 | 14:46 WIB

Terkini

Bak Bumi dan Langit, Kekayaan Seskab Teddy vs Dino Patti Djalal Jomplang Banget

Bak Bumi dan Langit, Kekayaan Seskab Teddy vs Dino Patti Djalal Jomplang Banget

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:45 WIB

Bahas Duit Rp200 Juta, Sarwendah Sindir Sosok 'Cong': Dulu Gak Bisa Bedain, Sekarang Udah Bisa

Bahas Duit Rp200 Juta, Sarwendah Sindir Sosok 'Cong': Dulu Gak Bisa Bedain, Sekarang Udah Bisa

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:45 WIB

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?

Bekaci | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:41 WIB

Standar Keamanan Mobil Ternyata Belum Ramah Perempuan Risiko Cedera Jauh Lebih Tinggi

Standar Keamanan Mobil Ternyata Belum Ramah Perempuan Risiko Cedera Jauh Lebih Tinggi

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB

Kunjungan Wisatawan Prancis dan Belanda ke Sumut Meningkat pada April 2026

Kunjungan Wisatawan Prancis dan Belanda ke Sumut Meningkat pada April 2026

Sumut | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:37 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi

BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:35 WIB

4 Merk Bedak Tabur yang Aman untuk Bumil, Tetap Glowing Selama Kehamilan Tanpa Was-was

4 Merk Bedak Tabur yang Aman untuk Bumil, Tetap Glowing Selama Kehamilan Tanpa Was-was

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:32 WIB