Setubuhi Gadis 16 Tahun Asal Purbalingga, Ceking Terancam 15 Tahun Penjara

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 15 November 2022 | 17:16 WIB
Setubuhi Gadis 16 Tahun Asal Purbalingga, Ceking Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka pemerkosaan anak digiring aparat bersenjata menuju lokasi konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 15 November 2022.

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - LS alias Ceking (21), pemuda asal Kabupaten Purbalingga tertunduk lesu ketika petugas kepolisin bersenjata lengkap mengawalnya dari tahanan ke lokasi konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa 15 November 2022. Ceking kini tinggal menunggu waktu menghabiskan hari-harinya di rumah tahanan.

Tak main-main, Ceking terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, ia menyetubuhi pacarnya yang masih 16 tahun.

Gegara kasus itu, orang tua si gadis tak terima dan melaporkannya ke Polres Purbalingga. Tak berlama-lama, polisi langsung mencokok Ceking dan memproses kasusnya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers mengatakan, tersangka menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun. Korban saat kejadian merupakan pacar dari tersangka.

"Modus yang dilakukan yaitu, tersangka yang berpacaran dengan korban mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan akan menikahi," kata Wakapolres didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Selasa (15/11/2022).

Tindakan tersangka tersebut sudah dilakukan hingga beberapa kali. Di antaranya pada bulan November 2019 dan Desember 2021. Tindakan tersangka dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan rumah teman tersangka.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan saksi dan korban. Kemudian melakukan visum terhadap korban di Dokkes Polres Purbalingga.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya petugas kami mengamankan pelaku pada 8 November 2022," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam. Diamankan juga satu unit telepon genggam milik tersangka.

Baca Juga: Megahnya Masjid Sheikh Zayed Solo Senilai Rp 300 Miliar, Intip Fasilitas di Dalamnya

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI