Kasihan, Pedagang Kecil Jadi Korban Peredaran Uang Palsu di Kebumen

Purwokerto Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 20:59 WIB
Kasihan, Pedagang Kecil Jadi Korban Peredaran Uang Palsu di Kebumen
Polisi tunjukkan uang palsu

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN-Warga diimbau waspada dan lebih teliti saat menerima uang. Baru-baru ini Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran uang palsu

Pemuda dengan inisial SL (34), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka melancarkan aksinya kurang lebih 3 sampai 4 bulan lalu di berbagai daerah, di Kebumen. 

Menurut Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, sasaran peredaran uang palsu adalah pedagang kecil.

Modus tersangka mengedarkan uang palsu ternyata dengan cara membeli sesuatu di warung kecil. 

"Setelah membeli, tersangka akan mendapatkan kembalian uang asli, lalu mencari sasaran korban lain. Lalu beli pakai uang palsu lagi."

"Jadi kami tekankan kepada masyarakat, untuk lebih teliti saat menerima uang dari orang ataupun pihak lain. Jangan ada korban selanjutnya,"jelas Aiptu Catur, Rabu 7 Desember 2022.

Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor pada hari Sabtu 15 Oktober 2022 berdasarkan laporan warga.

Setelah mengamankan tersangka, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 13 lembar uang kertas Bank yang dipalsu, uang tunai sejumlah Rp 815.000, sebuah HP Samsung seri A50s warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, uang palsu telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Bank Indonesia.

Baca Juga: Paku dan Paku Payung Ditemukan di Serpihan Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Keterangan tersangka, sebelum ia ditangkap, telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan kurang lebih sebanyak Rp 8-10 juta di Purwokerto, Purbalingga, dan beberapa daerah di Kebumen. 

Tersangka yang berprofesi sebagai penjaga toko kacamata di daerah Cilacap mendapatkan uang palsu dari seseorang di daerah Semarang. 

Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI