"Modusnya pelaku berpura-pura menjadi penumpang kemudian minta diantarkan menuju ke Patikraja.
Setelah sampai ditempat tujuan pelaku minta diantar balik ke Mandiraja, saat di TKP kemudian pelaku menodong senjata tajam diduga jenis sangkur ke leher korban namun ditangkis dengan tangan kiri dan melompat keluar dari kendaraan."
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 365 KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.