PURWOKERTO.SUARA.COM, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan, penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Pada Rabu (11/1), pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Polisi telag memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta pemeriksaan CCTV.
Dalam olah TKP itu, olisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sprei dan handuk yang ada bekas bercak darahnya, serta sampel darah.
Hari ini, Kamis (12/1/2023), Polda Jatim dijadwalkan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (16/1).
Dalam perkara ini, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujarnya (Antara)