Amankan Ratusan Burung Selundupan, Begini Cara BKSDA Jatim Bantu Balai Karantina Ketapang

Purwokerto

Selasa, 17 Januari 2023 | 20:03 WIB
Amankan Ratusan Burung Selundupan, Begini Cara BKSDA Jatim Bantu Balai Karantina Ketapang
Petugas BKSDA Jatim bersama Balai Karantina melepasakan burung di Hutan Bali. ((Foto. BKSDA))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Sebanyak 789 ekor burung dilepasliarkan di hutan KPH Bali Barat, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali. Ratusan burung itu merupakan sitaan dari Balai Karantina Pertanian Wilker Banyuwangi.

Purwantono, Kasi Konservasi wilayah V Banyuwangi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengatakan ratusan burung tersebut hendak diselundupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Ketapang dikembalikan ke Bali.

Menurut Purwanto ratusan burung itu diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Dari ratusan burung itu terdapat burung yang masuk kategori dilindungi. “Teman-teman dari Balai Karantina Wilayah Kerja Ketapang yang mengamankan,” katanya. Selasa, (17/01/2023).

Dia menjelaskan, burung-burung tersebut ditolak oleh Balai Karantina karena tidak memiliki dokumen yang sah. Sehingga pihak yang membawa burung-burung tersebut langsung diminta putar balik ke Bali dan diminta melepasliarkan burung yang dibawa.

“Kalau karantina langsung ditolak kalau tidak ada dokumennya. Langsung dilepas di Bali, dikembalikan,” jelasnya.

Saat mengamankan burung-burung tersebut, lanjutnya, pihak Balai Karantina sempat berkoordinasi dengan pihak BKSDA. Pihak BKSDA diminta mengecek burung-burung tersebut apakah masuk burung yang dilindungi atau tidak. “Mereka minta identifikasi (burung yang diamankan),” terangnya.

Purwanton membenarkan adanya dugaan penyelundupan burung dari Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Menurutnya, pihaknya hanya memback-up pihak Balai Karantina untuk meneliti jenis burung yang diselundupkan.

Dia menjelaskan, penggagalan penyelundupan ratusan burung itu dilakukan oleh petugas. Burung tersebut diangkut sebuah bus. Burung-burung tersebut diambil dari Denpasar dan hendak dibawa ke Yogyakarta.

“Total ada 789 burung berbagai jenis, tanpa dilengkapi surat kesehatan hewan dari Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan,” jelasnya.***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mau Libur Tahun Baru di Bali ? Tiga Rekomendasi Kuliner Ini Wajib Dicoba saat ke Pulau Dewata

Mau Libur Tahun Baru di Bali ? Tiga Rekomendasi Kuliner Ini Wajib Dicoba saat ke Pulau Dewata

Purwokerto | Senin, 26 Desember 2022 | 08:15 WIB

Bali United Libas PSIS 3-0, Begini Komentar Pelatih

Bali United Libas PSIS 3-0, Begini Komentar Pelatih

Purwokerto | Kamis, 22 Desember 2022 | 22:31 WIB

Sukses Kalahkan Bali United, PSS Sleman Naik ke Peringkat 12 Klasemen Liga 1 Indonesia

Sukses Kalahkan Bali United, PSS Sleman Naik ke Peringkat 12 Klasemen Liga 1 Indonesia

Purwokerto | Senin, 19 Desember 2022 | 22:50 WIB

Hadapi Bali United Malam Ini, PSS Sleman Bawa Misi Menang di Laga Pekan 16 Liga 1

Hadapi Bali United Malam Ini, PSS Sleman Bawa Misi Menang di Laga Pekan 16 Liga 1

Purwokerto | Senin, 19 Desember 2022 | 19:42 WIB

Terkini

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1

Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:36 WIB

Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi

Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:26 WIB

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:22 WIB

PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW

PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:07 WIB

KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:57 WIB

Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing

Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing

Riau | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:51 WIB

Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan

Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan

Banten | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:47 WIB

Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri

Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri

Banten | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:37 WIB

×